Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Ketum FPI Sobri Lubis Usai Bebas: Terus Doakan Habib Rizieq di Rutan
6 Oktober 2021 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 5 mantan petinggi FPI dinyatakan bebas hari ini, Rabu (6/10), usai menjalani masa hukuman selama 8 bulan di Rutan Bareskrim. Mereka tersangkut kasus pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Di antara kelima eks petinggi FPI tersebut, terdapat mantan Ketum DPP FPI Sobri Lubis. Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukungnya.
“Terima kasih banyak dan penghargaan setinggi-tingginya dari kami kepada seluruh pihak yang berpartisipasi mendukung kami baik dari sisi moril maupun nonmoril,” kata Sobri di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sobri juga mengajak pendukungnya untuk terus mendoakan Habib Rizieq Syihab yang masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim. Rizieq tersangkut 3 kasus dengan total hukuman 4 tahun 8 bulan penjara.
“Doa Anda (untuk Habib Rizieq) di sini, masih ada Habib Rizieq, masih ditahan dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar,” ujar Sobri.
ADVERTISEMENT
Kelima eks petinggi tersebut bebas pukul 10.30 WIB. Selain Sobri Lubis, ada H. Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Ustaz Maman Suryadi.
Kelimanya divonis 8 bulan penjara karena terbukti bersalah atas kasus kerumunan di Petamburan pada acara Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq pada November 2020 lalu.
Acara tersebut bertepatan dengan pulangnya Habib Rizieq setelah menetap di Arab Saudi.
Sementara ada 3 perkara yang menjerat Habib Rizieq. Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab di RS Ummi Bogor. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.