Eks Komisioner KPU: Pilkada Banjarbaru Harusnya Diulang

16 Desember 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Banjarbaru, Lisa Halaby - Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Banjarbaru, Lisa Halaby - Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby
ADVERTISEMENT
Lembaga pemerhati Pemilu, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) turut menyoroti kejanggalan yang terjadi pada Pilbup Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Pilkada Banjarbaru sebetulnya memiliki dua pasangan calon. Tapi, kemudian KPU Banjarbaru mendiskualifikasi salah satu paslon.
Namun, pasangan yang didiskualifikasi tetap ada di surat suara alias tidak menjadi satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.
Peneliti Senior sekaligus founder Netgrit, Hadar Nafis Gumay menyebut seharusnya masyarakat Banjarbaru bisa memberikan suara mereka untuk kolom kosong atau kotak kosong apabila tidak sepakat dengan paslon yang tersedia.
”Akibatnya, pasangan calon yang tersisa satu tersebut menang saja, karena Pilkada yang di-treat seolah-olah tidak seperti Pilkada satu pasangan calon itu mengkategorikan suara yang lain itu menjadi suara tidak sah,” kata Hadar di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Senin (16/12).
Jaga Suara beserta para pemerhati Pemilu lainnya menggelar konferensi pers tentang catatan Pilkada 2024 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Di situs atau laman jagasuara yang dibangun bersama pemerhati pemilu lainnya, kata Hadar, suara tidak sahnya mencapai 68,5 persen. Ia menilai, seharusnya Pilkada Banjarbaru itu diulang.
ADVERTISEMENT
“Di sini problem besar dan seharusnya Pilkada di sana itu diulang atau mungkin ada terobosan baru nanti ini sekarang prosesnya sudah diajukan di MK dinyatakan dengan Pilkada yang dimenangkan oleh masyarakat yang 68,5 persen ini sebagai dikategorikan suara tidak sah itu sebagai suara penolakan atau suara yang memilih kotak kosong,” tutur eks komisioner KPU itu.
Saat ini, proses Pilkada Banjarbaru juga sudah dilakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran disampaikan pada Rabu (4/12) di Gedung MK. Turut dihadiri oleh Guru Besar Tata Negara Denny Indrayana, Muhamad Pazri beserta tim hukum Banjarbaru Hanyar lainnya.
“Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana (kanan) dan Muhamad Fazri mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilwakot Banjarbaru, Kalteng, Rabu (4/12/2024). Foto: X/@dennyindrayana
Dalam Pilkada Banjarbaru, Paslon 01 Erna Lisa Halaby-Wartono mendapatkan 100% suara. Sebab, suara yang masuk ke Paslon 02 Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dinyatakan sebagai suara tidak sah.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Aditya-Said sebelumnya didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru, tepatnya pada 31 Oktober lalu. Namun, mereka tetap ada di surat suara