Eks Komisioner KPU Tak Setuju Wacana Penambahan Anggota: Pemilu Harusnya Lebih Efisien

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay tidak setuju dengan wacana penambahan jumlah anggota komisioner KPU.
Menurutnya, pembuat kebijakan dan penyelenggara pemilu seharusnya lebih mengutamakan gagasan untuk membuat pelaksanaan pemilu ke depan menjadi lebih efisien, mudah, dan murah.
“Enggak, menurut hemat saya, kita perlu keluar dengan ide-ide membuat pemilu ke depan itu misalnya lebih efisien, lebih mudah, lebih murah gitu ya, dan seterusnya. Jadi bukan menambah anggota KPU misalnya. Jangan-jangan yang lebih diperlukan adalah orang-orang sekretariat yang lebih mumpuni dan jumlahnya cukup,” kata Hadar dalam acara Talkshow Spesial Hari Lahir KPU di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).
“Karena komisioner KPU itu tugasnya kan sebenarnya tidak terlalu, tidak mengerjakan semua. Yang melaksanakan itu adalah selain KPU di tingkat lapangan di daerah, tapi juga pihak sekretariat,” lanjutnya.
Hadar pun mendorong KPU agar lebih aktif menyampaikan gagasan dan masukan kepada pembuat undang-undang dalam proses revisi UU Pemilu. Menurutnya, KPU memiliki pengalaman panjang dalam menyelenggarakan pemilu sehingga seharusnya tidak hanya menempatkan diri sebagai lembaga pelaksana aturan.
“Nah, ide-ide seperti ini mestinya menurut hemat saya jangan ragu dikeluarkan oleh KPU. Jangan sepenuhnya membatasi diri KPU ini, ‘Ya, kami hanya pelaksana.’ Padahal KPU itu punya catatan yang panjang tentang pelaksanaan itu, jadi punya bahan-bahan untuk memberikan masukan kepada pembuat undang-undang kita. Termasuk segera selesaikan undang-undang ini. Kira-kira begitu pandangan saya,” jelasnya.
Hadar juga meminta KPU tidak hanya menunggu pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Dia menyebut, KPU dapat memanfaatkan komunikasi yang selama ini telah terjalin dengan anggota Komisi II DPR maupun panitia kerja (Panja) untuk menyampaikan usulannya.
“Menurut hemat saya, sederhana saja. Komunikasi kan juga pasti lancar, banyak sekali. Kalau saya yakin betul para pimpinan KPU ini punya biasa berkomunikasi dengan anggota-anggota Komisi II, panja, dan seterusnya. Ya, bila perlu KPU keluarkan surat resmi. Poin-poin apa dan kapan harapan kami ini?” kata Hadar.
“Jadi jangan terus-menerus menempatkan diri kita ini hanya pelaksana. ‘Oh, itu tidak bisa diganggu. Itu hanya itu isunya pembuat undang-undang.’ misalnya. Loh, jangan begitu. Penyelenggara pemilu punya pengalaman yang sangat panjang, punya catatan yang sangat panjang untuk bagaimana sebaiknya pemilu kita ke depan itu kualitasnya meningkat,” sambung dia.
Selain soal desain kelembagaan KPU, Hadar juga menyoroti lambannya pembahasan revisi UU Pemilu. Dia mengingatkan, proses perbaikan regulasi tersebut sebenarnya telah memiliki waktu persiapan yang cukup panjang, tetapi hingga kini belum menunjukkan hasil.
Karena itu, Hadar berharap KPU lebih lantang menyuarakan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemilu.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan KPU agar mendorong kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang. Hal itu disampaikannya menanggapi putusan MK dan MA soal polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Salah satu yang menurut hemat saya juga perlu disampaikan oleh KPU ini bahwa putusan MK itu ya dipatuhi gitu. Jadi, kalau kita kemudian ikut main atau diam bahwa putusan MK itu ya multitafsir, bisa dilakukan iya, bisa tidak oleh pembuat undang-undang dan seterusnya, menurut hemat saya itu tidak tepat. Kalau kita mau semuanya lebih lancar, putusan MK itu dilaksanakan. Kita semua harus mencontohkan, termasuk KPU ini, untuk mematuhi putusan MK itu,” tegasnya.
Hadar juga menekankan pentingnya kualitas pemilu sebagai tujuan utama pembenahan penyelenggaraan dan regulasi pemilu.
“Tapi yang tidak kalah penting adalah kita butuh pemilu yang kualitasnya baik. Itu yang juga tidak kalah penting. Oleh karena itu, lembaga ini harus bisa melakukan perannya dengan baik. Karena kalau lembaga ini tidak mengerjakannya dengan baik, kita tidak bisa dapatkan pemilu yang berkualitas itu,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengungkapkan usulan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang di sejumlah wilayah besar. Usulan itu menjadi salah satu materi yang tengah dibahas dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Irawan mengatakan, rencana tersebut muncul setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Selain jumlah anggota KPU, DPR juga mengkaji penataan kewenangan dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan, tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” kata Irawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar,” lanjutnya.
