Eks Koruptor Batal Dilarang KPU, PAN Berpeluang Tetap Usung di Pilkada

KPU telah menerbitkan aturan mengenai pencalonan di Pilkada 2020. PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu memungkinkan mantan narapidana korupsi tetap bisa mencalonkan diri di Pilkada. PAN mendukung keputusan itu.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Dia mengatakan, sebagai orang yang telah dihukum, dia sudah menjadi manusia biasa.
"Enggak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ. Justru, kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
Ketua Komisi VIII itu mengungkapkan, nantinya PAN akan mengembalikan pengusungan sosok di Pilkada pada seleksi di internal PAN. Namun, dia menegaskan, PAN akan memakai skala prioritas.
"Kalau enggak kader tentu orang yang bisa diterima oleh masyarakat, tidak punya persoalan, kemudian bisa membangun daerah yang dia akan jadikan sebagai kepala daerah. Kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri," tuturnya.
"Kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon tinggal itu yang ada ya, enggak mungkin enggak punya calon."
Lebih jauh, Yandri mengaku dia ikut menyusun UU No 10 Tahun 2019 sewaktu masih menjadi anggota Komisi II DPR. Menurutnya, tak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman. Kalau cukup syarat menjadi kepala daerah, baik melalui parpol ataupun independen menurut Yandri tak ada masalah.
"Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi sebagai hakimnya rakyat," tandasnya.
