Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg DPD di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

12 Januari 2023 12:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi caleg mantan terpidana. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi caleg mantan terpidana. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap temuan adanya mantan napi kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg DPD di 5 provinsi.
ADVERTISEMENT
Eks koruptor memang bisa mendaftar sebagai caleg DPD di Pemilu 2024. Berbeda dengan caleg DPR dan DPRD yang harus menunggu jeda 5 tahun sejak bebas.
Lantas, bagaimana ketentuan untuk caleg DPD?
Pencalonan anggota DPD yang pernah tersangkut kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 huruf g juncto PKPU 10/2022 Pasal 23.
Ada ketentuan agar eks koruptor itu mengumumkan ke publik melalui media massa bahwa dia adalah mantan napi korupsi.
Berikut bunyi Pasal 182 huruf g UU Pemilu:
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Dan bunyi pasal 23 PKPU 10/2022 adalah:
ADVERTISEMENT
Pasal 23
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 10, menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. potongan dan/atau tangkapan layar surat pernyataan yang bersangkutan dalam media massa; dan
d. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

Beda Anggota Caleg DPR/DPRD

Syarat pencalonan anggota DPD berbeda dengan pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Mantan koruptor tidak bisa langsung mencalonkan diri sebagai caleg usai bebas. Mereka baru bisa mencalonkan diri setelah 5 tahun bebas dari penjara.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam putusan MK 87/2022 setelah digugat oleh seorang warga bernama Leonardo. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pasal yang menjadi objek gugatan itu semangatnya tidak sejalan dengan syarat menjadi kepala daerah.
Oleh karena itu, MK memandang bahwa masa tunggu selama lima tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.
Adapun bunyi putusan tersebut sebagai berikut:
1. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
ADVERTISEMENT
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;