Eks Koruptor Resmi Bisa Maju Pilkada 2020, Kini Tergantung Parpol

6 Desember 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU tentang Pencalonan di Pilkada Serentak 2020. Dalam peraturan itu, KPU 'menyerah' dengan batal melarang eks koruptor maju di Pilkada.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengaku tak kaget dengan keputusan KPU. Melihat penolakan dari DPR dan pemerintah selama ini, sekiranya KPU mengatur pun akan mungkin tak berlaku.
"Tidak mengejutkan karena ekosistem politik dan hukum kita tidak menopang pengaturan itu dalam PKPU. Sebab kalau KPU tetap paksakan, maka besar kemungkinan Kemenkumham akan menolak mengundangkan PKPU dalam Berita Negara. Padahal saat ini PKPU sangat dibutuhkan untuk menjadi dasar pengaturan proses pencalonan," ucap Titi kepada kumparan, Jumat (6/12).
Titi menyebut KPU menerbitkan PKPU pada 2 Desember itu karena terdesak kebutuhan teknis untuk menyediakan aturan main pencalonan pilkada yang tahapannya sudah dimulai. "Apalagi pengumpulan syarat dukungan sudah dimulai saat ini," tuturnya.
Karena itu, kini nasib Pilkada tergantung pada partai politik yang punya peran dalam mengusung kandidat di Pilkada, meski ada jalur perseorangan.
ADVERTISEMENT
Di Pileg 2019, saat KPU melarang eks koruptor nyaleg dan dibatalkan MK, ternyata parpol tetap mencalonkan eks koruptor. Tercatat ada 34 eks koruptor di Pileg 2019.
"Saat itu di DPR RI tidak ada mantan napi, di DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang ada," ucap Titi.
Gugatan di MK
Soal eks narapidana di Pilkada, Perludem dan ICW sedang menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Kostitusi (MK) Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pencalonan eks napi.
ADVERTISEMENT
Titi menyebut pihaknya berharap agar ada jeda 10 tahun sejak selesai menjalani masa tahanan hingga dimulainya Pilkada bagi mantan narapidana yang diancam hukuman 5 tahun lebih, narapidana yang jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Gugatan itu akan diputus Rabu (11/12). "Uji materi kami soal pencalonan mantan napi akan diputus pada Rabu, 11 Desember 2019 pukul 10.00 WIB. Semoga ada kabar baik
Berikut permohonan Perludem dan ICW:
“Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPU 'menyerah' batal melarang eks koruptor maju Pilkada dalam PKPU tentang Pencalonan yang baru disahkan 2 Desember 2019. Meski begitu, KPU mengimbau parpol tak mencalonkan eks koruptor.
Tepatnya dalam Pasal 3A angka 4, sebagai berikut:
"Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."