Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir Sebagai Saksi Sidang Korupsi Heli AW-101
23 November 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU ) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir dari panggilan sebagai saksi di sidang perkara dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland berkode AW 101. Agus dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
ADVERTISEMENT
Agus dipanggil sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 21 November 2022. Namun dia tak memenuhi panggilan itu.
Plt juru bicara KPK , Ali Fikri, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (TPU) KPK telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Agus Supriatna di wilayah Cibubur. Bahkan, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU untuk melakukan pemanggilan.
"Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan dan untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," terang Ali.
Untuk panggilan kedua, KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Agus diminta untuk hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan yang bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," pungkas Ali.
Belum ada pernyataan dari TNI AU maupun Agus Supriatna mengenai ketidakhadiran dalam persidangan tersebut.
Sejak dalam tahap penyidikan, Agus memang juga beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi. Namun dua panggilan yang saat itu dilayangkan juga tak ada yang dipenuhi.
Eks KSAU ini memang disebut berkaitan dengan perkara siap ini. Dalam dakwaan Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, disebutkan bahwa Agus menerima keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Jumlah uang itu seharusnya menjadi bagian dari yang dibayarkan untuk pembelian Heli AW-101. Namun justru diberikan kepada Agus sebagai uang 'dana komando'.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang didakwa merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah terkait korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Pada KPK. Laporan hasil audit forensik tersebut tertanggal 31 Agustus 2022.
Dalam dakwaan tersebut, Irfan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK baru menjerat satu orang yakni Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.