Eks Kuasa Pajak Bank PANIN, Veronika Lindawati, Dituntut 3 Tahun Penjara

4 Januari 2023 13:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks kuasa pajak Bank PANIN, Veronika Lindawati, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa pada KPK menilai Veronika menyuap para pemeriksa di Ditjen Pajak untuk mengatur jumlah pajak yang dibayarkan kliennya.
ADVERTISEMENT
“[Menuntut majelis hakim] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Dalam kasusnya, Jaksa menilai Veronika terbukti memberi suap senilai USD 500 ribu atau setara Rp 5,5 miliar yang mengalir ke eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno dan sejumlah bawahannya.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee Rp 25 miliar yang dijanjikan oleh Veronika untuk mengatur besaran pajak Bank PANIN. Suap itu diberikan khusus untuk wajib pajak pada 2016.
Adapun pemeriksa pajak yang diduga berkongkalikong mengatur pajak tersebut yakni Dadan Ramdani selaku eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019; Wawan Ridwan selaku eks Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku eks Ketua Tim Pemeriksa Pajak; Yulmanizar serta Febrian selaku eks tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak PT Bank PANIN demi suap. Bagaimana caranya?
ADVERTISEMENT
Bermula saat Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.
Angin Prayitno memberitahukan kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan juga melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak. Pembagiannya adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50% untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.
Ada tiga perusahaan yang diduga mengatur pajak tersebut. Salah satunya Bank PANIN.
Dalam kasus Bank PANIN ini, modus yang digunakan dalam penerimaan suap berasal dari hasil analisis risiko pajak pada tahun 2016 sebesar Rp 81.653.154.805. Berangkat dari situ, pemeriksaan lapangan pun dilakukan.
Hasilnya, didapatkan temuan ada kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392. Menghadapi temuan ini, Bank PANIN menguasakan pengurusannya kepada konsultan pajak bernama Veronika Lindawati.
ADVERTISEMENT
Veronika kemudian meminta agar jumlah pajak yang harus dibayarkan Bank PANIN berada pada angka Rp 300 miliar. Dia bersedia memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar, atas penyesuaian nilai pajak tersebut. Angin dkk pun menyetujui jumlah komitmen fee tersebut.
Setelah dilakukan perhitungan ulang didapatkan angka Rp 303.615.632.843 yang harus dibayarkan oleh Bank PANIN. Angka tersebut pun disetujui.
Setelah LHP terbit, ternyata angka fee Rp 25 miliar belum juga terealisasi. Veronika pun menyatakan belum bisa realiasasikan janjinya. Pada 15 Oktober 2018, Veronika hanya memberikan SGD 500 ribu kepada Angin, tak sesuai dengan fee yang disepakati. Uang itu disepakati diserahkan seluruhnya kepada Angin oleh tim pemeriksa pajak. Angin menerima itu dan tak mempermasalahkannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai, Veronika telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni memberikan suap sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.