Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Lurah di Depok yang Langgar PPKM Darurat karena Hajatan Didenda Rp 1 Juta
18 Oktober 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis denda terhadap Suganda, eks Lurah Pancoran Mas, karena terbukti melanggar penerapan PPKM Darurat lantaran menggelar hajatan pernikahan anaknya pada Sabtu, 3 Agustus 2021, lalu.
ADVERTISEMENT
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu digelar di PN Depok pada Senin (18/10) siang. Majelis hakim menilai Suganda terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Usai sidang , Suganda mengatakan, telah terima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok terkait pelanggaran PPKM darurat yang telah dilakukannya. Suganda menyadari kegiatan yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan yang harus diterima.
“Kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim, keputusan jaksa, kami tidak ada bantahan sama sekali,” ujar Suganda, Senin (18/10).
“Saya akan langsung membayarkan, kalau bisa hari ini ya hari ini,” lanjut Suganda.
Suganda tidak ingin permasalahan yang dihadapinya berlarut lama. Dia berusaha menyelesaikan permasalahan hukumnya dapat segera selesai dan tidak ada penundaan.
ADVERTISEMENT
“Kalau bisa lebih cepat lebih baik, tidak ada yang tertunda-tunda, termasuk juga denda yang sudah diputuskan majelis hakim, mudah-mudahan hari ini juga bisa kami bayarkan,” kata Suganda.
Suganda meminta maaf kepada masyarakat Kota Depok, khususnya masyarakat Kelurahan Pancoran Mas terkait pelanggaran yang dilakukannya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dijadikan pembelajaran untuk semua, khususnya kepada masyarakat Pancoran Mas pada masa PPKM tidak melakukan pelanggaran dan dapat menerapkan peraturan PPKM sebaik mungkin.
“Cukuplah barangkali hal ini terjadi kepada saya tidak terjadi kepada warga Kelurahan Pancoran Mas, mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga,” ujar Suganda.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT