Eks Mahasiswa UMY Bantah Lakukan Pemerkosaan, Akan Polisikan Sejumlah Akun IG

10 Januari 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum MKA mahasiswa UMY, membantah melakukan pemerkosaan. Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum MKA mahasiswa UMY, membantah melakukan pemerkosaan. Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan
ADVERTISEMENT
MKA, mahasiswa dan juga aktivis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dipecat secara tidak hormat karena kekerasan seksual kepada 3 mahasiswi, membantah melakukan pemerkosaan. Dia juga akan melaporkan sejumlah akun Instagram yang menuduhnya melakukan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi mengatakan selain menggiring opini, akun-akun medsos tersebut juga menyebarluaskan foto MKA tanpa izin.
"Kami akan melaporkan akun sosial media Instagram dear_umycatcallers dan akun sosial media Instagram hitz.umy yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami dan dengan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," kata Nasrullah di kantornya di Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/1).
Dia menjelaskan bahwa akun-akun tersebut menuduh MKA melakukan pemerkosaan hanya dari cerita korban saja. Mereka tidak melakukan konfirmasi ke MKA.
"Bahwa kami sangat menyayangkan unggahan dari akun instagram dear_umycatcallers dan repost akun instagram hitz.umy yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan pemerkosaan hanya dari cerita dari ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Rencananya MKA akan melaporkan akun-akun tersebut ke Polda DIY. Untuk kapan waktu pelaporannya, Nasrullah belum mendetailkan.
"Rencana ke Polda. Lebih cepat nanti mas. Waktu dekat nanti," katanya.
Meski begitu, Dinanjaya Pradipto, kuasa hukum MKA lainnya juga akan membuka pintu apabila dua akun tersebut akan melakukan langkah mediasi.
"Lihat bagaimana respon keduanya apakah ada itikad baik kekeluargaan kepada kami. Jika sebelum kita melakukan langkah hukum mereka menghubungi kami atau dibukakan pintu mediasi kita akan menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Sementara itu, Nasrullah juga menjelaskan kliennya juga bermaksud mengadakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan ketiga terduga korban.
"Kami sangat mengharapkan agar para terduga korban berkenan untuk membuka pintu mediasi kepada klien kami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, MKA juga berkomitmen mempertanggung jawabkan perbuatannya. Termasuk apabila kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
"Bahwa klien kami akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban kepada klien kami," bebernya.
Meski membantah melakukan pemerkosaan tetapi MKA menerima sanksi akademik dari UMY.
"Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," katanya.
Sementara dilihat dari akun dear_umycatcallers disampaikan sejumlah tuntutan korban kekerasan MKA. Salah satunya adalah korban menginginkan kasus MKA diproses ke jalur hukum.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani menyatakan pihak kampus memberikan kebebasan kepada korban untuk memilih seperti apa dalam penyelesaian kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Seperti disampaikan pimpinan dalam jumpa pers kemarin, bila korban menginginkan membawanya ke ranah hukum, Kampus siap mendampingi dengan PKBH-nya, dan bila ingin mendapatkan layanan pendampingan konseling maka kampus juga siap dengan para konselor yang bisa dipilih korban sebagai upaya pendampingan konseling dibawah LPKA," jelasnya.
Sebelumnya, MKA telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh UMY. Dia terbukti melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dasar pemberhentian tidak hormat itu juga berdasar pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan 3 korban dari MKA adalah mahasiswi UMY di prodi yang berbeda-beda. Kejadian kekerasan seksual ini bahkan sudah menimpa salah satu korban pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Iya tiga korban, dengan pelaku yang sama," ujar Gunawan di kampusnya, Kamis (6/1).
"Kita sanksi terberat kita keluarkan, kita berhentikan secara tetap sebagai mahasiswa dengan tidak hormat," ujarnya.
Gunawan mengatakan bahwa dari 3 mahasiswi itu mereka semua juga mengakui telah mengalami kekerasan seksual. Ada pemaksaan saat peristiwa itu.
"Kalau dari korban iya. Ada pemaksaan," katanya.