Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Mahasiswa UMY Tak Terima Tuduhan Pemerkosaan: Suka Sama Suka
10 Januari 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
MKA, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY ) yang diberhentikan secara tidak hormat karena dugaan kekerasan seksual, membantah melakukan pemerkosaan. Dia menyatakan hubungannya dengan 3 terduga korban mahasiswi UMY adalah suka sama suka.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi, mengatakan bahwa MKA mengakui berhubungan badan tetapi tidak memperkosa.
"Bahwa benar klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban," kata Nasrullah ditemui di kantornya di Jogoyudan, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/1).
"Membantah bukan pemerkosaan. Pas kejadian suka sama suka pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," bebernya.
Untuk itu, pihaknya menyatakan bahwa apa yang dituduhkan akun instagram dear_umycatcallers dan repost dari akun instagram hitz.umy bahwa MKA melakukan pemerkosaan terhadap ketiga terduga korban tidaklah benar.
"Bahwa kami sangat menyayangkan unggahan dari akun instagram dear_umycatcallers dan repost akun instagram hitz.umy yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan Pemerkosaan hanya dari cerita dari ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nasrullah mengeklaim bahwa MKA dan 3 terduga korban memiliki hubungan, tetapi tak dijelaskan lebih detail. MKA, klaimnya juga masih berhubungan baik dengan terduga korban setelah peristiwa itu.
Menurut Nasrullah, akun Instagram hitz.umy telah melanggar UU ITE karena menggunggah foto MKA tanpa izin dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Hal itu mengacu penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c.
Selain itu, Nasrullah juga menyayangkan unggahan akun dear_umycatcallers dan repost dari akun instagram hitz.umy yang berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp antara MKA kami dengan terduga korban pertama dan terduga korban kedua tanpa melihat isi keseluruhan percakapan tersebut.
"Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami. Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak berasumsi dengan menduga-duga bahwa klien kami adalah Pemerkosa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski membantah melakukan pemerkosaan, MKA menerima sanksi akademik dari UMY.
"Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," kata dia.
Sebelumnya, MKA telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh UMY. Dia terbukti melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dasar pemberhentian tidak hormat itu juga berdasar pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan 3 korban dari MKA adalah mahasiswi UMY di prodi yang berbeda-beda. Kejadian kekerasan seksual ini bahkan sudah menimpa salah satu korban pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Iya tiga korban, dengan pelaku yang sama," ujar Gunawan di kampusnya, Kamis (6/1).
"Kita sanksi terberat kita keluarkan, kita berhentikan secara tetap sebagai mahasiswa dengan tidak hormat," ujarnya.
Gunawan mengatakan bahwa dari 3 mahasiswi itu mereka semua juga mengakui telah mengalami kekerasan seksual. Ada pemaksaan saat peristiwa itu.
"Kalau dari korban iya. Ada pemaksaan," kata dia.
Live Update