Eks Menag Lukman Disebut Minta Katrol Nilai Haris Hasanuddin

6 November 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut dalam sidang suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Selasa (6/11). Lukman diduga mengintervensi proses lolosnya Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan yang dipanggil menjadi saksi persidangan. Adapun eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy duduk di kursi terdakwa.
Awalnya, hakim menyinggung Lukman yang mengenal dekat Haris dibanding kandidat Kakanwil Jatim lainnya. Nur Kholis lalu mengaku sudah memberikan jawaban saat ia diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
"Yang saya ingat dan juga tertulis dalam BAP saya, beliau (Lukman) mengatakan dari empat orang kandidat itu, beliau yang kenal hanya Haris, yang lain beliau katanya enggak tahu," jawab Nur Kholis kepada hakim.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memberikan sambutan saat menjadi inspektur upacara HUT ke-74 RI di Jeddah, Arab Saudi. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Saat sesi tanya jawab dengan penuntut umum, jaksa KPK mengonfirmasi soal perintah Lukman untuk meminta Haris masuk tiga besar calon Kakanwil Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Menteri (Lukman) lebih cocok dan kenal Haris dibanding calon lain, tadi Bapak maknai ada keinginan Menteri, Pak Haris masuk tiga besar agar masih punya kesempatan untuk Pak Haris di pelaksanaan kewenangan dia sebagai pejabat?" tanya jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Nur Kholis kemudian membenarkan itu. Namun, ia membantah bahwa keinginan Lukman memasukkan Haris ke tiga besar merupakan pemaknaan (kesimpulan) dari dirinya. Sebab, kata Nur Kholis, hal itu disampaikan jelas oleh Lukman.
Ketua panitia seleksi jabatan tinggi Kemenag sekaligus Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Mohon maaf, bukan, bukan pemahaman saya gitu, Pak [Jaksa]. Menag secara eksplisit mengatakan memang meminta Haris masuk tiga besar," kata Nur Kholis.
Atas intruksi itu, Nur Kholis kemudian menghubungi Kepala Biro Kepegawaian yang saat itu dijabat Ahmadi. Ia meminta Ahmadi menyesuaikan nilai Haris agar lolos tiga besar dengan cara menaikkan nilai Haris.
ADVERTISEMENT
"Iya, karena saya mendapatkan perintah yang tidak mungkin saya bantah, kemudian saya perintahkan kepada kepala biro yang punya datanya," kata dia.
Saat mendapat kesempatan untuk bertanya, Romy juga mempertegas hal yang sama kepada dia. Romy bertanya apakah ada intruksi bahwa ia yang meminta Nur Kholis menaikkan nilai Haris. Nur Kholis pun menjawab tidak ada.
"(Intruksi) Pak menteri," tegas Nur Kholis.
Saat itu, Haris merupakan salah satu dari empat calon Kakanwil Jatim. Haris menempati posisi paling bontot dari tiga calon lainnya. Sehingga, ia seharusnya tak lolos ke tahap tiga besar.
Selain diduga meminta mengatrol nilai Haris, Lukman Hakim juga diduga mengabaikan dua surat rekomendasi dari KASN untuk membatalkan kelulusan Haris. Sebab, Haris pernah melanggar etik.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Romy didakwa menerima suap bersama Lukman Hakim sebesar Rp 325 juta. Uang suap diduga berasal dari Haris. Saat ini, Haris sudah divonis dua tahun penjara.
Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Lukman dan Romy disebut menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara dalam dakwaan Haris, Lukman Hakim disebut menerima Rp 70 juta dalam dua kali pemberian. Pertama, diberikan pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya.
Ketika itu, Haris dan Lukman bertemu untuk membahas proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman pun setuju membantu Haris.
"Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Haris akhirnya lolos seleksi dan bahkan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Ia dilantik oleh Lukman pada 4 Maret 2019.
Tanggal 9 Maret 2019 atau lima hari setelahnya, Haris kembali menyerahkan uang. Kali ini sebesar Rp 20 juta. Uang diserahkan di Tebu Ireng, Jombang.
Sebelumnya, Lukman sudah membantah isi dakwaan KPK yang menyebut bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 70 juta dari Haris. Lukman bahkan terkejut mengetahui dakwaan itu.
"Saya sungguh terkejut, mengapa? Karena saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang di dakwaan itu, Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu, Rp 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," kata Lukman di di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT