Eks Mendag Lutfi Tak Penuhi Panggilan Kejagung karena Dampingi Istri Berobat

1 Agustus 2023 9:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Namun Lutfi meminta penundaan pemeriksaan karena sedang menemani istrinya berobat.
ADVERTISEMENT
"Saksi ML [M Lutfi] selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8).
Kejagung melayangkan panggilan kepada Lutfi pada 27 Juli 2023 untuk diperiksa di Gedung Bundar, JAMPidsus hari ini. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng.
"Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," pungkas Sumedana.
Pemanggilan Lutfi yang menyusul pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu. Lutfi sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus ini. Kala itu, dia diperiksa untuk melengkapi berkas eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dkk.
ADVERTISEMENT
Indrasari dan Lin Che Wei termasuk 5 orang terpidana yang sudah dihukum Mahkamah Agung dalam kasus ini. Dari putusan Lin Che Wei dkk itu, Kejagung mengupayakan pengembalian kerugian negara dengan mentersangkakan korporasi. Ada tiga group korporasi menjadi tersangka. Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi masing-masing sebesar: Wilmar Group, Rp 1.658.195.109.817,11; Permata Hijau Group, Rp 186.430.960.865,26; dan Musim Mas Group, Rp 1.107.900.841.612,08.