Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Ekspor CPO
22 Juni 2022 9:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag ) Muhammad Lutfi menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Lutfi diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Kejagung, Lutfi tiba di Gedung Bundar JAMPidsus pada pukul 09.10 WIB, Rabu (22/6). Lutfi yang mengenakan batik abu itu datang dengan mobil Xpander hitam.
Setibanya di Kejagung, Lutfi langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberi komentar kepada wartawan. Ia hanya melambaikan tangan.
Penyidik Jampidsus Kejagung belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada M Lutfi. Jampidsus Febrie Adriansyah hanya menyebut bahwa Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus ekspor CPO.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6). Mereka masuk dalam gelombang pertama pengusutan kasus korupsi ekspor CPO. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Indrasari diduga telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga mendapatkan izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Perusahaan-perusahaan itu diduga tidak melakukan kewajiban DMO sehingga akibatnya terjadi kelangkaan dan melambungnya harga produk turunan CPO yakni minyak goreng di masyarakat.
Tak sendiri, Indrasari diduga melakukan hal tersebut bersama dengan seorang bernama Lin Che Wei. Dia adalah konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan DMO di Kemendag. Lin sudah dijerat tersangka, tetapi penyusunan berkas perkaranya belum rampung.
ADVERTISEMENT
Lin disebut sudah berada di Kemendag sejak Januari 2022. Dia diduga aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO. Namun, ia tak masuk dalam struktur di kementerian tersebut. Lin diduga direkrut tanpa Surat Keputusan (SK) atau kontrak di Kemendag.
Penyidik masih mendalami soal peran Lin Che Wei serta keuntungan yang diduga didapatnya. Kerugian negara dalam kasus ini juga masih dihitung.
Pada saat Indrasari Wisnu Wardhana dijerat sebagai tersangka, Lutfi mengatakan Kemendag terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4).
Lutfi yang pada saat itu masih menjabat Mendag menegaskan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata dia.
Namun, belum ada pernyataan dari Lutfi terkait pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi. Pada pekan lalu, Lutfi terkena reshuffle. Posisinya sebagai Mendag digantikan oleh Zulkifli Hasan.