Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara terhadap eks Menpora Imam Nahrawi . Imam dianggap terbukti menerima suap terkait dana hibah KONI dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis tersebut, majelis hakim juga menghukum Imam agar membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim saat membacakan putusan pada Senin (29/6).
Besaran uang pengganti tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa KPK meminta Imam membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Jika harta tidak mencukupi, Imam dipidana penjara selama 3 tahun.
Dalam sidang putusan, hakim pun menolak permohonan Imam Nahrawi untuk menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Hakim menilai Imam tidak memenuhi syarat sebagai JC.
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa," kata hakim.
Adapun dalam perkaranya, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8.348.435.682 terkait jabatannya sebagai Menpora.
Hakim menilai suap dan gratifikasi itu diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Ulum sudah disidang secara terpisah.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Saksikan video menarik di bawah ini: