Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara dan Cambuk

10 November 2023 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Belia dan Sukan Malaysia Syed Saddiq. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Belia dan Sukan Malaysia Syed Saddiq. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dua pukulan cambuk. Ia dihukum atas tuduhan bersekongkol dengan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan properti dan dua tuduhan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Straits Times, Jumat (10/11), Hakim Pengadilan Tinggi Datuk Azhar Abdul Hamid juga menjatuhkan denda sebesar RM10 juta sebagai ganti rugi empat tahun penjara.
Setelah ia memutuskan bahwa pembela gagal memberikan pembelaan yang masuk akal terhadap kasus jaksa hari ini.
Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan satu pukulan cambuk karena bersekongkol dengan CBT yang melibatkan dana RM1 juta Pemuda Bersatu (Armada).
Terdakwa juga terancam hukuman dua tahun penjara dan satu pukulan cambuk karena menyalahgunakan harta benda untuk dirinya sendiri. Yitu RM120.000 dari rekening Maybank Islamic Bhd milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.
Syed Saddiq juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda RM5 juta sebagai wanprestasi dua tahun penjara untuk setiap tuduhan pencucian uang. Pengadilan memerintahkan hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
Namun, pengadilan mengabulkan permohonan penundaan eksekusi Syed Saddiq sambil menunggu banding di Pengadilan Banding.
Sebelumnya, penasihat hukum Haijan Omar yang mendampingi terdakwa memohon hukuman minimum dengan menyatakan bahwa kliennya menyesal dan menyesali pelanggaran tersebut.
“Klien saya telah berkontribusi banyak bagi bangsa ketika ia menjabat sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan anggota parlemen Muar saat ini.
“Saat menjabat, dia ditugaskan memimpin amandemen konstitusi bersejarah yang dikenal dengan Undi 18 yang menurunkan usia minimum untuk memilih dari 21 menjadi 18 tahun.
“Syed Saddiq yang merupakan anak bungsu dari empat bersaudara dan perlu menafkahi orang tuanya.
“Dia juga merupakan pelanggar pertama,” ujarnya.