Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Eks Napi Lapas Pakem Gelar Aksi Diam Terkait Insiden Penyiksaan
24 November 2021 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah eks napi atau warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Kabupaten Sleman, DIY, menggelar aksi diam di depan Kantor Kanwil Kemenkumham DIY di Kotagede, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11).
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut dilakukan oleh korban dan saksi dalam kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum petugas Lapas Pakem. Tak hanya eks napi, beberapa peserta aksi juga berstatus cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).
Para peserta aksi ini tampak melakban mulutnya sebagai simbol aksi diam. Sejumlah poster dibentangkan peserta aksi seperti 'Tolak Kekerasan dalam Lapas', 'Keadilan Sama Dengan No', 'Tolong Kami' dan lain sebagainya.
"Ketika suara atas dasar kemanusiaan dianggap sebagai sebuah kegaduhan maka tidak ada lagi alasan untuk kami bicara," jelas koordinator aksi Luthfi Farid dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan di lokasi.
Aksi ini merupakan respons dari pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani pada awal November ini. Setelah kasus ini mencuat usai dilaporkan ke Ombudsman RI (ORI) DIY, Gusti Ayu sempat mengatakan akan mencabut Cuti Bersyarat (CB) yang dianggap membuat gaduh.
ADVERTISEMENT
Melalui aksi ini, peserta aksi meminta tidak boleh ada lagi kekerasan di lapas. Selain itu, mereka meminta agar ORI dan Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkumham DIY terkait kasus ini.
"Dengan hormat mendesak ORI dan Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkumham atas kejadian kekerasan berupa penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat kami sebagai manusia," tegas Luthfi.
Mereka juga mendesak agar tidak ada lagi ancaman pencabutan CB dan PB selama WBP tidak melakukan tindak pidana. Dia menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan penyiksaan di Lapas Pakem ini tidak ditunggangi kepentingan apa pun.
"Apa yang dilakukan saksi dan korban tidak ditunggangi kepentingan apa pun dan siapa pun. Tidak lain dari kepedulian akan kemanusiaan dan membangun indonesia yang lebih baik," tegas Luthfi.
ADVERTISEMENT
Evaluasi
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto, menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi evaluasi bagi pihaknya.
"Itu kami jadikan bahan evaluasi dan koreksi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan penguatan-penguatan tentunya di dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan yang sudah diatur dan tertuang di dalam peraturan perundang-undangan maupun juklak, juknis, dan SOP yang ada," kata Purwanto.
Soal perkembangan kasus dugaan kekerasan di Lapas Pakem ini, Purwanto mengatakan bahwa hasil investigasi sementara dari pihaknya telah dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Di sana hasil investigasi akan disinkronkan dengan pendalaman oleh ORI dan Komnas HAM.
"Sekarang ini proses sudah berada pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggung jawab," kata Purwanto.
"Artinya ini dilakukan masih pendalaman-pendalaman, nanti kita akan sinkronkan juga hasil analisis dan investigasi dari lembaga negara baik Ombudsman atau Komnas HAM," beber Purwanto.
ADVERTISEMENT
"Tugas Kemenkumham dan masyarakat-masyarakat sama-sama berkomitmen yang sama untuk menjadikan lapas-lapas di Yogya lebih manusiawi, lebih baik bermartabat dan membangun manusia yang berakhlak berbudi baik," pungkasnya.
Live Update