Eks Napi Miliki Aset Rp 15 M: Pecandu yang Jadi Bandar Sabu 5 Terbesar di Bali

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BNN Bali Komjen Petrus Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers TPPU Narkotika, Jumat (5/5/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Bali Komjen Petrus Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers TPPU Narkotika, Jumat (5/5/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Mantan narapidana narkotika berinisial MW (36) ditangkap BNN karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika di ruko miliknya yang berada di Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Senin (3/4).

Bisnis narkotika jenis sabu ini dikendalikan MW dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali, sambil menjalani hukuman penjara pada 2016-2022.

Kasus ini cukup menarik lantaran MW dibui lantaran ditangkap sebagai pecandu Polda Bali beberapa tahun silam. Belum diketahui jumlah barang bukti yang disita dari MW pada saat itu.

"Mengapa dia (mendekam) di Lapas? dia ditangkap oleh Polda Bali dan ditahan sekitar tahun 2016, itu putusan dari pengungkapan Polda Bali menjalani hukuman 4 tahun tapi vonisnya 6 tahun. Tahun 2020 dia keluar," kata Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Aldrin Hutabarat kepada wartawan, Jumat (5/5).

Ruko, mobil dan sejumlah barang bukti hasil TPPU MW, Jumat (5/5/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

MW menjadi bandar besar dalam kurun waktu empat tahun. BNN masih menyelidiki lebih lanjut cara MW berbisnis narkotika dari dalam Lapas.

MW diduga membangun jaringan bisnis secara mandiri dengan melibatkan narapidana dan pelaku lainnya.

Yakni, narapidana di Lapas Kerobokan Kelas II A inisial IM. IM diangkat jadi kaki tangan MW. Pelaku lainnya adalah IGABK yang berhasil ditangkap BNN Bali di halaman parkir Lapas Kelas II A Kerobokan, 12 Februari 2018 dan JC yang berhasil diamankan di Depok, Jawa Barat pada 16 Februari lalu.

Transaksi narkotika dilakukan dengan memakai rekening atas nama orang lain. IM, IGABK, dan JC telah mentransfer uang hasil kejahatan sebanyak Rp Rp 12.818.650.000.

MW lalu melakukan pencucian uang begitu menghirup udara bebas. Ia membeli tanah dan membangun ruko senilai Rp 10 miliar. Ruko itu disewakan senilai Rp 500 juta per dua tahun.

Ruko, mobil dan sejumlah barang bukti hasil TPPU MW, Jumat (5/5/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

MW juga membangun rumah, membeli mobil, motor, sepeda, dan perhiasan dengan total nilai TPPU atau aset Rp 15.070.530.000.

Kasus MW menjadi pengungkapan kasus TPPU bisnis sabu di Bali. Aldrin bahkan menilai MW menjadi bandar narkoba 3 atau 5 terbesar di Bali pada tahun 2016-2020 itu.

"Mungkin masuk 3-5 besar," katanya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, barang haram itu diduga diperoleh oleh jaringan MW dari Jakarta. Mereka mengendalikan penjualan sabu untuk wilayah Bali.

Sugiri menduga peredaran narkotika di sejumlah Lapas, terutama di Lapas Kerobokan masih ada. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jaringan MW masih berbisnis.

"Jadi siapa saja dijadikan kurir atau pengantar ya dimanfaatkan. (BNN masih menyelidiki lebih lanjut jaringan MW) dan nanti bakal disampaikan perkembangannya,"katanya.

MW, tersangka TPPU Narkotika, saat jumpa pers, Jumat (5/5/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Sementara itu, Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing belum merespons pertanyaan terkait bisnis narkotika yang dikendalikan napi atau kemungkinan petugas keamanan yang terlibat.

Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.