Eks Napi Narkoba Lapas Klas IIA DIY Lapor ke Ombudsman: Sering Disiksa Sipir

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sejumlah eks narapidana Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY.

Mereka mengaku mendapatkan siksaan dan kekerasan dari para petugas atau sipir di lapas selama menjadi warga binaan.

Salah seorang eks napi yang baru bebas Oktober 2021, Vincentius Titih Gita Arupadatu, menceritakan pengalaman yang dia alami.

"Banyak pelanggaran HAM yang ada di lapas, berupa penyiksaan terhadap warga binaan. Begitu kita masuk tanpa kesalahan apa pun kita langsung dipukuli pakai selang. Terus diinjak-injak pakai kabel juga. Maaf, yang terakhir juga ada penis sapi, jadi semua lengket-lengket," kata Vincent kepada awak media di kantor ORI DIY, Depok, Kabupaten Sleman, Senin (1/11).

Vincent menuturkan, kekerasan dari oknum petugas ini sering terjadi ketika ada napi baru masuk. Hal itu pula yang dialaminya ketika tiba di lapas pada April 2021 bersama 12 orang lainnya.

Menurutnya, alasan petugas menyiksa napi ini karena mereka merupakan residivis. Padahal, tidak semua dari mereka merupakan residivis, tetapi ikut disiksa.

Pria 35 tahun itu mengatakan, dalam 3 hari awal penyiksaan terus menerus terjadi dan mereka dimasukkan "sel kering" selama hampir 5 bulan. Sel kering adalah sel berukuran 1,5 meter x 2 meter yang berfungsi untuk mengisolasi napi.

"Tanpa alasan yang jelas saya dimasukkan ke sel kering. Sel kering itu tidak bisa dibuka itu selama hampir 5 bulan," ucap Vincent.

Siksaan yang dialami mereka pun bermacam-macam. Bahkan mereka mengalami pelecehan seksual seperti diminta masturbasi dengan menggunakan timun yang dilubangi isinya serta diberi sambal.

"Pelakunya, ya, oknum-oknum petugas. Kita kadang enggak melakukan kesalahan saja tetap dicari-cari kesalahannya. Dan itu pemukulan hampir setiap hari. Di blok juga jarang dibuka untuk kegiatan rohani," kata Vincent.

"Jadi kita semacam cuma kayak pelampiasan untuk senang-senang, gitu. Terakhir yang saya lihat sendiri itu ada yang disuruh, itu satu blok sama saya, jadi karena cuma enggak pakai kaus dia suruh guling-guling dan muntah-muntah, lalu muntahannya itu suruh makan lagi. Tanpa alasan yang jelas," bebernya.

"Ada yang suruh minum air kencing, air kencing petugas. Lebih parah lagi, begitu datang ada yang dari polres atau polda itu, jadi ada timun isinya dibuang lalu diisi sambel terus suruh onani di situ dan timunnya suruh makan," ujarnya.

Suasana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Pakem, Kabupaten Sleman, Senin (14/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ditelanjangi di Depan Banyak Petugas

Saat pertama tiba, mereka juga ditelanjangi petugas. Kemudian mereka disiram menggunakan air dan dilihat banyak petugas.

"Kalau SOP, kan, kalau kita telanjang cuma disaksikan 1 orang. Tapi kita ditelanjangi, disiram pakai air itu, itu dilihat sama semua staf," jelas Vincent.

Tak hanya itu, ada pula napi yang meninggal dunia karena buruknya layanan kesehatan. Napi tersebut memang sudah memiliki penyakit bawaan, tapi karena pelayanan kesehatan buruk napi itu meninggal dunia.

"Sebelum saya pulang, yang terakhir ada yang meninggal karena dia sudah ada penyakit bawaan, tapi dia kesehatan tidak diperhatikan sama petugas di situ. Dia ada penyakit paru-paru, tapi dia enggak pernah dikeluarin sama sekali, enggak pernah dijemur, terus obatnya juga telat-telat dan dia kan enggak bisa makan nasi. Cuma di RS beberapa hari dan balik ke ke lapas, 2 hari meninggal," bebernya.

Lumpuh Dua Bulan

Penyiksaan juga dialami Yunan Afandi. Eks napi itu mengaku sempat lumpuh selama dua bulan. Selain disiksa, Yunan juga ditempatkan di sel sempit.

"Pelanggaran HP, dipukuli. Tes urine tetap negatif, urinenya suruh minum. Saya enggak mau, buat raup (cuci muka) engak mau, terus dikapyoke (disiram), digajulin (ditendang), isolasi," kata Yunan.

Di ruang isolasi itu, dia juga kerap mendapatkan pukulan. Untuk menatap petugas pun dirinya tidak berani. Makan hanya tiga suap tanpa lauk.

"Kalau 2 bulan ada saya enggak bisa jalan. Dipukul daerah kaki pernah, kalau mukul ngawur," ujarnya.

"Sel kurang gerak, ruangan kecil. Fasilitas 5 orang, itu pernah diisi 17 orang, cuma tidur miring-miring gitu. Ukuran sel kapasitas 5 orang. Harusnya 5 tapi diisi 17 orang," bebernya.

Yunan menuturkan dirinya dibina di lapas tersebut sejak 2017 dan bebas pada 2021. Menurutnya kekerasan mulai dialami pada 2020. "Selama 2017 sampai 2020 enggak ada penyiksaan," kata dia.

Eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengaku mendapat penyiksaan di lapas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ombudsman Duga Eks Napi yang Melapor Bertambah

Ketua Ombudsman DIY Budhi Masturi mengatakan, eks napi yang akan mengadu berjumlah 10 orang. Tapi jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah.

"Intinya mereka melaporkan keberatan mereka atas perlakuan kekerasan yang mereka alami selama proses penegakan hukum di lapas narkotika di Sleman," kata Budhi.

Ketua ORI DIY Budhi Masturi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Mereka lagi mempersiapkan laporannya dan itu sesuai dengan SOP kita, kita akan meregistrasi dan verifikasi secara formil dan materiil baru setelah itu kita bisa menentukan langkah-langkah klarifikasi dan sebagainya," ujarnya.

Ombudsman DIY akan meregistrasi terlebih dahulu laporan itu untuk verifikasi dan validasi syarat formil serta materil. Kemudian akan dilanjutkan dengan permintaan klarifikasi dari terlapor maupun pelapor.

"Dan tidak menutup kemungkinan kita akan mempertemukan untuk dikonfrontir, istilahnya informasi mana yang benar. Itu salah satu metode kami dalam melakukan pengumpulan keterangan," beber Budhi.

Suasana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Pakem, Kabupaten Sleman, Senin (14/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

KemenkumHAM DIY Segera Koordinasi dengan Lapas

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah KemenkumHAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengaku belum mendapatkan laporan tersebut.

Dia akan berkoordinasi dengan Lapas Klas II A Yogyakarta dan Ombudsman DIY.

"Kita akan komunikasi dulu, lalu kita akan tindak lanjuti kalau memang ada seperti itu. Insyaallah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Suwardani.

Suwardani memastikan akan menyelidiki lebih lanjut dan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Dia menegaskan segala bentuk kekerasan tidak boleh terjadi di lapas.

"Kalau ditanya boleh kekerasan atau tidak, ya, pasti tidak bolehlah gitu, ya. Karena itu, kan, hak asasi manusia dan kita juga Kementerian Hukum dan HAM, tapi kan kita akan lihat dulu sejauh mana, sih," ujarnya.