Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Eks Napiter Bawa Golok Ancam Polres Pacitan, Tak Terima Truk Berisi BBM Disita
28 April 2025 19:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polres Pacitan didatangi 2 orang pria sambil membawa senjata tajam pada Jumat (25/4) lalu. Mereka tak terima truk Elf pengangkut BBM solar subsidi disita anggota Satlantas Polres Pacitan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil milik pelaku dengan mobil L300 di Pacitan pada Jumat pagi.
Polisi kemudian membawa sopir truk Elf dan mobil L300 itu ke kantor polisi. Di sana dilakukan proses mediasi. Namun, di tengah mediasi itu datang 2 pelaku yang mengaku sebagai pemilik truk Elf tersebut.
"Pelaku ini mengatasnamakan sebagai pemilik barang di mana truk Elf tersebut bermuatan bahan bakar minyak subsidi jenisnya bio solar. Kurang lebih kisarannya 3.500 sampai 4.000 (liter)," kata Jules di Polda Jatim, Senin (28/4).
Dua orang OTK yang mengaku pemilik truk Elf tersebut lalu mengancam anggota Polres Pacitan menggunakan senjata tajam. Mereka meminta agar truk Elf yang mengangkut BBM tersebut agar tidak ditahan oleh Satlantas Polres Pacitan.
ADVERTISEMENT
"Apabila tidak diberikan atau dikeluarkan oleh anggota lantas maka yang bersangkutan mengancam petugas kamim diancam sesuai yang disampaikan kepada saksi atau anggota kami pada saat itu," ujarnya.
Pelaku Bawa Senjata Tajam
Jules menyebut, salah satu pelaku diketahui eks napiter. Jules kemudian meluruskan kabar bahwa pelaku mengancam dengan ledakan bom tidaklah benar. Dari tangan pelaku polisi menyita golok hingga pedang.
"Memang salah satunya bekas atau eks napiter. Tapi dalam kegiatan ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dan tidak benar ada ancaman bom pada saat ini. Jadi hanya ancaman terhadap kondisi dari korban anggota kami. Jadi bukan ancaman lainnya seperti meledakkan dan sebagainya," jelasnya.
"Golok, pedang, dan sebagainya. Namun itu ditemukan bukan pada saat penangkapan tapi di kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Bukan di Elf ya. Kalau di Elf itu dia bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Mereka dijerat Pasal Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau tindakan pengancaman terhadap petugas yang sedang bekerja.