Eks Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Percepatan Eksekusi
ยทwaktu baca 2 menit

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020-2022 Rina Pertiwi divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap untuk mempercepat eksekusi putusan eksekusi.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Eko Aryanto menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Eko pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/3), dikutip dari Antara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada Rina. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Rina terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, yakni perbuatan Rina tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya.
Sementara keadaan meringankan, yaitu Rina bersikap sopan selama persidangan.
"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," tutur Eko.
Vonis pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 4 tahun penjara.
Kendati demikian, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Adapun dalam kasusnya, Rina didakwa menerima suap Rp 1 miliar. Suap diduga diterima dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019.
Dalam putusan itu, pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar.
Namun demikian, dari total uang suap yang diberikan, Rina didakwa hanya menerima Rp 797,5 juta. Sedangkan sisanya Rp 202,5 juta, diberikan Rina kepada Dede.
Dede disebut memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp 747,6 juta secara tunai dan Rp 50 juta secara transfer kepada Rina.
