Eks Panitera PN Jakut, Rohadi, Segera Sidang Kasus Gratifikasi dan Cuci Uang

KPK merampungkan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Berkas penyidikan tersebut diserahkan ke tim jaksa penuntut umum KPK.
"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II Tersangka Rohadi kepada Tim JPU," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Pelimpahan berkas di Lapas Sukamiskin karena Rohadi memang tengah menjalani masa pidana. Ia telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dari pengacara pedangdut Saipul Jamil.
Adapun perkara gratifikasi dan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus suap Rohadi.
Ali mengatakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan Rohadi. Sehingga tak lama lagi, Rohadi akan disidang kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin," kata Ali.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," sambungnya.
Selama penyidikan kasus Rohadi, penyidik KPK telah memeriksa 314 orang saksi, di antara para pemilik tanah yang tanahnya dibeli Rohadi dari hasil korupsi.
Diketahui, sejumlah aset Rohadi sudah disita KPK. Mulai dari mobil, ambulans, tanah, rumah, hingga RS.
