Eks Pegawai DJP Diduga Cuci Uang, Rp 647 Juta Mengalir ke Pramugari Siwi Widi

26 Januari 2022 20:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan, didakwa KPK melakukan pencucian uang. Dia juga sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi total belasan miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1).
Pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan bersumber dari suap senilai Rp 6,47 miliar. Yang kedua bersumber dari gratifikasi senilai Rp 2.424.371.621.
Diduga hasil korupsi Wawan ini, salah satunya 'dicuci' dengan mengalir ke rekening anaknya yang bernama M. Farsha Kautsar. Dari Kautsar, uang itu diduga kembali mengalir kepada Pramugari Siwi Widi Purwanti. Dia dulu sempat muncul ke publik terkait kasus gundik di Garuda Indonesia.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian dugaan pencucian uang oleh Wawan:
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Pencucian uang yang diduga melalui anaknya bernama Muhammad Farsha. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Jumlah pencucian uang Wawan ini lebih besar dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasinya. Terkait ini, kumparan sudah mengkonfirmasi kepada plt juru bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, hal itu akan kembali dibuktikan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tentu semua akan dibuktikan di depan majelis hakim," kata Ali Fikri terpisah.
Atas perbuatannya, Wawan Ridwan didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.