Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Eks Pegawai DJP Diduga Cuci Uang, Rp 647 Juta Mengalir ke Pramugari Siwi Widi
26 Januari 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 3 menit![Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1578628771/z8bof3arfmwm2rwqtabx.jpg)
ADVERTISEMENT
Mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan, didakwa KPK melakukan pencucian uang. Dia juga sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi total belasan miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1).
Pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan bersumber dari suap senilai Rp 6,47 miliar. Yang kedua bersumber dari gratifikasi senilai Rp 2.424.371.621.
Diduga hasil korupsi Wawan ini, salah satunya 'dicuci' dengan mengalir ke rekening anaknya yang bernama M. Farsha Kautsar. Dari Kautsar, uang itu diduga kembali mengalir kepada Pramugari Siwi Widi Purwanti. Dia dulu sempat muncul ke publik terkait kasus gundik di Garuda Indonesia.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian dugaan pencucian uang oleh Wawan:
Pencucian uang yang diduga melalui anaknya bernama Muhammad Farsha. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Jumlah pencucian uang Wawan ini lebih besar dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasinya. Terkait ini, kumparan sudah mengkonfirmasi kepada plt juru bicara KPK Ali Fikri. Menurut dia, hal itu akan kembali dibuktikan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tentu semua akan dibuktikan di depan majelis hakim," kata Ali Fikri terpisah.
Atas perbuatannya, Wawan Ridwan didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.