Eks Pegawai Kecamatan di Bandung Barat Palsukan 1.080 AJB Tanah, Kini Dibui

26 Desember 2024 11:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
AK (56), seorang mantan pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi karena kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah. AK sudah ditetapkan sebagai tersangka
ADVERTISEMENT
"Tersangka membuat AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. Selain itu, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam rilis yang dikutip kumparan, Kamis (26/12).
Tri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemalsuan AJB tanggal 2 Desember 2024. Korban hendak membuat sertifikat tanah ke BPN. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata AJB yang dimiliki palsu.
"Setelah korban melakukan pelaporan, tim Satreskrim Polres Cimahi langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka AK, yakni mantan pegawai kecamatan Cihampelas," ucapnya.
Menurut Tri, AK sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 saat menjadi pegawai honorer di Kecamatan Cihampelas. Dia telah membuat ribuan AJB palsu dengan modus memakai nomor registrasi AJB sendiri yang telah dibukukan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku beroperasi dari tahun 2015 dan tercatat sudah ada 1.080 akta jual beli tanah yang dibuat. Artinya sudah ada 1.080 AJB palsu," ujarnya.
AK mematok tarif Rp 5 juta untuk setiap AJB yang dia bikin. Sehingga jumlah keuntungan yang sudah diraup dari AJB palsu itu mencapai miliaran.
"Artinya, jika pelaku sudah membuat lebih dari 1.000 akta jual beli tanah, pelaku diperkirakan sudah mengantongi keuntungan lebih dari Rp 5 miliar lebih," ucap Tri.