Eks Pegawai KPK Ajukan Permohonan Sengketa ke KIP, Minta Hasil TWK Dibuka
13 Oktober 2025 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Mereka meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK pada 2021 lalu dibuka.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu teregister dengan nomor 043/XI/KIP-PS/2021. Termohon dalam perkara itu adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hotman dan Ita merupakan 2 dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dianggap tak lolos TWK. Kuasa pemohon, Lakso Anindito, menyebut hingga saat ini tak ada penjelasan terkait alasan mereka dianggap tak lolos.
"Sampai selesainya teman-teman diberhentikan dari KPK, tidak ada sama sekali kejelasan mengenai alasan sebetulnya kenapa Bapak Hotman Tambunan dan Ibu Ita Khoiriyah itu diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Lakso dalam sidang di KIP, Jakarta, Senin (13/10).
"Untuk itulah Bapak Hotman Tambunan dan Ibu Ita Khoiriyah itu mengajukan proses untuk meminta informasi kepada Badan Kepegawaian Negara," tambah Lakso yang juga mantan pegawai KPK.
Lakso menjelaskan, data hasil tes itu perlu dibuka ke publik sebagai salah satu langkah agar para pegawai korban TWK bisa kembali bertugas di KPK.
ADVERTISEMENT
"Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan," ujarnya.
Hotman menambahkan, TWK dilakukan untuk menyingkirkan beberapa pihak tertentu. Agar hal serupa tak terulang, dia menekankan, perlu adanya transparansi dalam suatu tes.
"Jadi tidak ada lagi misalnya ketentuan-ketentuan yang bersifat tertutup, membuat semacam tes yang tidak dibuka kriterianya. Kemudian ada keputusan, pengambilan keputusan yang sama sekali tidak bisa dibuka terkait dengan keputusan tersebut," ucap Hotman.
Hotman juga menyinggung pernyataan eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyatakan para pegawai KPK tak lolos TWK sudah dalam kategori merah dan tak lagi bisa dibina.
"Ini mempunyai dampak yang sangat luas sekali, yang dimaksud dengan merah itu apa kira-kira, itu yang perlu kami ingin ketahui," jelas Hotman.
ADVERTISEMENT
"Dan pengalaman kami selama 4 tahun ini yang dimaksud dengan merah itu, ternyata ada konsekuensinya, Yang Mulia, ada noktah merah di dalam suatu lembaga yang itu menjadi variabel yang akan dipakai untuk teman-teman yang 57 itu dalam konteks nanti kita bernegara dan berbangsa," sambung dia.
Berikut poin-poin data TWK yang diminta untuk dibuka:
1. Hasil Asesmen TWK atas nama Pemohon (Individual Report masing-masing Pemohon 1 dan Pemohon 2);
2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Metodologi penilaian
b. Kriteria penilaian
c. Rekaman/hasil wawancara
d. Analisis Assesor/Pewawancara
e. Saran dari Assesor/Pewawancara;
3. Dasar/acuan Penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut;
4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut;
ADVERTISEMENT
5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/ Pewawancara;
6. Sertifikat Assessor sebagai Assesor ASN;
7. Kertas Kerja Assessor/ Pewawancara;
8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/Pewawancara
