Eks Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri Dkk ke PTUN

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Dalam laman PTUN Jakarta, terlihat penggugat tersebut adalah Ita Khoiriyah. Dia merupakan salah satu eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus TWK.

Ita membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan, gugatan juga dilakukan sebagian besar dari eks pegawai yang turut dipecat Firli Bahuri dkk karena TWK.

"Betul, kami mengajukan gugatan ke PTUN. Sebagian besar teman-teman di 57 ikut bergabung di dalam gugatan tersebut," kata Ita saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).

Dalam petitum di gugatan tersebut, para eks pegawai KPK meminta agar para Tergugat dalam hal ini Firli Bahuri dkk, BKN, dan Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan TWK bermasalah secara administrasi. Selain itu, juga melakukan rekomendasi dari temuan Komnas HAM bahwa TWK melanggar HAM.

Berikut petitumnya:

  • Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya;

  • Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

  • Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

  • Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);

  • Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Para Penggugat;

  • Menghukum Tergugat I untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pimpinan KPK saat terpilih menghadiri rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan hasil pemilihan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Gugatan yang sama juga dilakukan oleh eks pegawai KPK Hotman Tambunan. Substansi gugatannya pun hampir sama. Ita menjelaskan, gugatan memang dilakukan dalam bentuk 2 gugatan terpisah.

"Iya betul, pengajuannya dalam bentuk 2 gugatan yang terpisah," pungkas dia.

Berikut petitum dalam gugatan Hotman Tambunan:

  • Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya;

  • Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

  • Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

  • Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);

  • Menghukum Tergugat I untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Total ada 57 orang eks pegawai yang dipecat KPK gara-gara TWK itu. Mereka kemudian mendirikan IM57+ institute. Sebagian besar di antara mereka kemudian bergabung dengan Polri menjadi ASN.