Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT.
ADVERTISEMENT
Dalam laman PTUN Jakarta, terlihat penggugat tersebut adalah Ita Khoiriyah. Dia merupakan salah satu eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus TWK.
Ita membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan, gugatan juga dilakukan sebagian besar dari eks pegawai yang turut dipecat Firli Bahuri dkk karena TWK.
"Betul, kami mengajukan gugatan ke PTUN. Sebagian besar teman-teman di 57 ikut bergabung di dalam gugatan tersebut," kata Ita saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Dalam petitum di gugatan tersebut, para eks pegawai KPK meminta agar para Tergugat dalam hal ini Firli Bahuri dkk, BKN, dan Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan TWK bermasalah secara administrasi. Selain itu, juga melakukan rekomendasi dari temuan Komnas HAM bahwa TWK melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
Berikut petitumnya:
Gugatan yang sama juga dilakukan oleh eks pegawai KPK Hotman Tambunan. Substansi gugatannya pun hampir sama. Ita menjelaskan, gugatan memang dilakukan dalam bentuk 2 gugatan terpisah.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, pengajuannya dalam bentuk 2 gugatan yang terpisah," pungkas dia.
Berikut petitum dalam gugatan Hotman Tambunan:
ADVERTISEMENT
Total ada 57 orang eks pegawai yang dipecat KPK gara-gara TWK itu. Mereka kemudian mendirikan IM57+ institute. Sebagian besar di antara mereka kemudian bergabung dengan Polri menjadi ASN.