Eks Pegawai: Sekalian Saja Bikin Aturan Larang Eks 57 Pegawai Kembali ke KPK

11 Februari 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri menerbitkan peraturan komisi (perkom) nomor 1 tahun 2022 mengenai kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu menutup pintu para eks pegawai yang dipecat karena TWK dan kini menjadi ASN Polri untuk bisa kembali ke KPK.
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut bahwa perkom baru yang diterbitkan Firli Bahuri itu mirip ketika penyusunan aturan mengenai TWK. Aturan yang mendasari Firli Bahuri dkk memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.
"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/2).
Praswad Nugraha (kanan). Foto: Twitter/@paijodirajo
"Pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru," sambung Praswad yang juga ketua Perkumpulan IM57+ Institute.
Perkom 1 tahun 2022 yang diterbitkan Firli Bahuri memang mengatur soal kepegawaian KPK. Salah satunya penugasan PNS atau ASN Polri untuk bisa bekerja di KPK.
ADVERTISEMENT
Saat ini, terdapat 57 eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri. Mereka bagian dari pegawai yang dipecat KPK karena tak lulus TWK.
Namun demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS atau ASN Polri untuk bisa ditugaskan bekerja di KPK oleh instansi asalnya. Syarat ini salah satunya, berbunyi tidak boleh pegawai yang sudah pernah dipecat dari KPK.
"Saya usul sebaiknya sekalian saja dibuat Peraturan Komisi terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apa pun untuk selama-lamanya. Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas, dan konkret," sindir Praswad yang kini menjadi ASN Polri.
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, juga sependapat bahwa Perkom yang baru diterbitkan Firli Bahuri itu membuat jalannya kembali ke KPK menjadi tidak mudah. Namun, ia masih optimistis pimpinan KPK selanjutnya bisa mencabut aturan itu.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan ini (Firli Bahuri dkk) masa jabatannya tinggal tahun depan saja sampai Desember 2023. Pimpinan periode berikutnya bisa mencabut Perkom ini dengan mudah," ujar Yudi.
"Saya sendiri saat ini bersama kawan kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dana PEN, menaikkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara," imbuh Yudi yang juga kini bergabung menjadi ASN Polri.
kumparan sudah meminta tanggapan KPK soal Perkom tersebut, namun belum mendapatkan respons. Adapun Perkom tersebut diteken Firli Bahuri per 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama.