Eks Pegawai soal Kepercayaan Publik ke KPK Turun: Bubarkan, Perkuat Kejaksaan

9 Juni 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritorang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritorang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Praktisi hukum Visi Law Office, Rasamala Aritonang, menanggapi rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Dalam survei Lembaga Indikator Politik Indonesia, KPK berada pada posisi keenam dari sejumlah lembaga yang diukur tingkat kepercayaan publiknya. KPK berada di bawah TNI, Presiden, Polri, Kejagung, dan Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Rasamala, selaku eks Pegawai KPK, mengkritik lembaga antirasuah. Menurut dia, sudah saatnya negara mulai memikirkan untuk membubarkan KPK dan memperkuat Kejaksaan. Sebab ia berpendapat penilaian publik atas kepercayaan terhadap KPK didasari dari kinerja yang dilakukan.
"Saya usul, KPK dibubarkan saja. Perkuat kejaksaan," ujar Rasamala melalui akun twitter pribadinya, Kamis (9/6).
Ia mengusulkan dengan bubarnya KPK, maka anggaran bisa dialihkan untuk memperkuat Kejaksaan. Menurut dia, hal itu akan bisa mendorong kinerja Kejaksaan untuk lebih baik.
"Diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan remunerasi Jaksa, dengan begitu kita bisa mendorong kinerja Kejaksaan lebih maksimal lagi," ucap Rasamala.
Ia menambahkan bahwa terkait pencegahan korupsi yang selama ini dilakukan KPK, maka bisa digabung dengan Ombudsman.
ADVERTISEMENT
"Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman supaya fokus pencegahan," kata Rasamala yang termasuk 57 pegawai yang dipecat KPK karena TWK.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pada survei Indikator yang digelar pada 18-24 Mei 2022, lembaga TNI masih menjadi yang paling dipercayai publik. Posisi itu dipertahankan dari survei pada 14-20 April 2022.
Menyusul kemudian Presiden, Polri, Kejaksaan Agung, serta Pengadilan. KPK berada di posisi enam dengan 13,4 persen sangat percaya; 46,4 persen cukup percaya; 27 persen sedikit percaya; 7,1 persen tidak percaya sama sekali; sisanya tidak tahu.
Berikut lengkapnya:
Survei Indikator Politik terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga. Foto: Indikator
Adapun survei itu dilakukan dengan random digital dialing (RDD), yang merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Responden yang dilibatkan adalah 1.213 orang yang dipilih secara acak. Margin of error survei ini 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
ADVERTISEMENT
KPK sudah berkomentar terkait survei ini. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan menghargai survei tersebut, tetapi tidak akan mengurangi kinerja-kinerja pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan.