Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Pembangunan IPDN, Rugikan Negara Rp 19 M

31 Maret 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) 2011-2014, Dono Purwoko, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 19,749 miliar. Hal itu terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
Dia didakwa bersama-sama dengan Dudy Jocom melakukan korupsi berupa pengaturan dalam pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya terkait proyek IPDN Sulawesi Utara.
"Menerima pembayaran seluruhnya meski pekerjaan belum selesai 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara seluruhnya Rp 19,749 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3) dikutip dari Antara.
Perbuatan Dono tersebut juga memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,5 miliar.
Selain itu, turut memperkaya konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta; konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp 150 juta; serta korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp 15,824 miliar.
ADVERTISEMENT
Pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut TA 2011 adalah sebesar Rp 127,834 miliar. Setelah PT Adhi Karya dinyatakan lolos tahap prakualifikasi pada bulan Juni 2011, staf pemasaran perusahaan tersebut yaitu Ari Prijo Widagdo bertemu dengan perwakilan PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya.
Dakwaan Dudy Jocom di Tipikor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011. Foto: Helmi/kumparan
Dalam pertemuan itu, disepakati PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN di Sulut, PT Waskita Karya untuk kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan, dan PT Hutama Karya mengerjakan di Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau.
Selanjutnya dibuat dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping. PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Dono mengganti personel tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan ke pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK, mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi fisik pekerjaan, serta hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.
Dono juga setuju memberi commitment fee kepada pihak-pihak terkait. Yaitu Rp 3,5 miliar untuk Dudy Jocom, Rp 275 juta untuk Torret Koesbiantor, dan Rp 150 juta untuk Djoko Santoso.
PT Adhi Karya lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp 125,191 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran bersih adalah Rp 109,514 miliar. Padahal pembangunan Gedung IPDN Sulut tersebut belum selesai 100 persen.
Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.