Eks Pejabat Disdik Sumut Tipu Pengusaha Rp 1,2 M, Duitnya buat Urus Jabatan
·waktu baca 1 menit

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan eks Kasi SMA Disdik Sumut Tengku Muhammad Husyairi.
Korban penipuan adalah seorang pengusaha dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar.
Siti bilang, uang hasil penipuan itu digunakan Tengku untuk kebutuhan pribadi hingga mengurus jabatan.
“Dalam perkembangannya, ia mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Siti pada Kamis (6/3).
“Termasuk digunakan pelaku untuk mengurus jabatan yang diincarnya,” ujar Siti.
Namun, Siti belum merinci jabatan apa yang diincar Tengku.
Saat ini, Tengku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Penangkapan Tengku
Tengku ditangkap pada Jumat (28/2). Modus penipuan yang dia lakukan terhadap pengusaha adalah pengadaan proyek fiktif untuk kebutuhan sekolah.
Tengku menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.
“Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan,” kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Pinem.
