Eks Pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, Divonis 9 Tahun Penjara

15 Juni 2022 10:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan (tengah) dan Alfred Simanjuntak (kanan) menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Selasa (14/6/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Dua mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan (tengah) dan Alfred Simanjuntak (kanan) menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Selasa (14/6/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum eks pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan 9 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Wawan Ridwan terbukti menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/6).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fashal Hendri membacakan amar putusan dikutip dari Antara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Wawan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.373.750.000,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kanan) dan Wawan Ridwan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Menurut hakim, Wawan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia terbukti melakukan tindak pidana beberapa pasal dalam dakwaan. Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan bagi Wawan.
ADVERTISEMENT
Namun hakim juga menilai Wawan mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya, sopan dalam persidangan, serta selaku kepala keluarga memiliki tanggungan istri dan anak. Pertimbangan itu menjadi hal yang meringankan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Wawan Ridwan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Plus ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 2.373.750.000,00 subsider 2 tahun penjara.
Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak dihadirkan saat konpers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada sidang yang sama, bekas pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Fashal.
ADVERTISEMENT
Alfred juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 8.237.293.900,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa sejak semula tidak mengakui kesalahan. Hal yang meringankan, bersikap sopan, sebagai kepala keluarga dan belum pernah dihukum," ungkap hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Alfred Simanjuntak agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 8.237.293.900,00 subsider 4 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut Wawan dan Alfred menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.
ADVERTISEMENT