Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Eks Pejabat DJP Jakarta Haniv Terima Uang untuk Fashion Show Anak, Ini Sumbernya
4 Maret 2025 16:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
KPK menjerat eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Perbuatannya justru berawal saat 'membantu' mencari sponsor sebagai keperluan fashion show anaknya bernama Feby Paramita.
Anaknya memang berlatar belakang pendidikan mode. Dunia mode itu kembali digeluti sang anak sejak 2015 dengan mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Untuk membantu bisnis dan usaha sang anak, Haniv justru kena batunya dan tersandung kasus di lembaga antirasuah. Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga sebagai gratifikasi diterima lewat sponsorship fashion show tersebut sebesar Rp 804 juta.
Selipkan Permintaan via E-mail ke Kepala KPP PMA 3
Permintaan itu dilakukan oleh Haniv dengan mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 (KPP PMA 3). E-mail tersebut dikirimkannya pada 5 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
Lewat e-mail itu, Haniv menyampaikan permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja', dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000 [Rp 150 juta]," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2) lalu.
Usai adanya permintaan itu, uang kemudian terus mengalir ke rekening Feby. Sumber uang itu disebut berasal dari sejumlah pihak. Siapa saja?
Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus & Pegawai KPP PMA 3
Pertama, uang yang diidentifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3. Dari sumber itu, diduga uang gratifikasi diterima sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
"Terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000," ungkap Asep.
Perusahaan/Perorangan Wajib Pajak di Kanwil Jakarta Khusus
Kedua, uang kembali diterima di rekening sang anak yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Sehingga jika digabung dengan penerimaan pertama total nilainya menjadi Rp 387 juta.
"Bahwa pada tahun 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000," ucap Asep.
ADVERTISEMENT
Perusahaan/Perorangan Bukan Wajib Pajak di Kanwil Jakarta Khusus
Sumber penerimaan uang yang terakhir berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Asep menyebut, jumlah uang yang diterima yakni sebesar Rp 417 juta.
"Bahwa pada tahun 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000," imbuh dia.
Dengan penerimaan tersebut, total uang diduga gratifikasi yang diterima sebagai sponsor fashion show sang anak adalah Rp 804 juta.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000 (Rp 804 juta)," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, lanjut dia, perusahaan-perusahaan yang memberikan uang sponsorship itu menyatakan tak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang untuk kegiatan fashion show tersebut atau tidak mendapat eksposur maupun keuntungan lainnya.
Penerimaan Gratifikasi Lainnya
Selain yang diterima lewat sponsorship fashion show sang anak, KPK menyebut bahwa pada periode 2014–2022 Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait.
Uang tersebut diterima melalui orang bernama Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 (Rp 10,3 miliar).
Pada akhirnya, ia melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634 (Rp 14,08 miliar).
Tak sampai di situ, pada tahun 2013–2018, Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing secara keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000 (Rp 6,6 miliar).
ADVERTISEMENT
"Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar)," pungkas Asep.
Atas perbuatannya, lembaga antirasuah kemudian menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima pemberian uang yang dianggap sebagai suap dan berlawanan dengan jabatannya.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).