Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Pejabat Indofarma Jadi Tersangka, Kasusnya Diduga Rugikan Negara Rp 371 M
20 September 2024 9:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Kejati menduga korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp 371 miliar.
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni AP selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, GSR sebagai mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY selaku mantan Head of Finance PT IGM.
Untuk keperluan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Jumat (20/9).
Syahron mengungkapkan bahwa AP telah memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020. Caranya, dengan membuat piutang ataupun utang, juga pembayaran uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.
ADVERTISEMENT
"Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT IGM 2020โ2023 berinisial GSR, melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Penjualan yang dilakukan demi mencapai target perusahaan pada tahun 2020 lalu.
Padahal, lanjutnya, PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM.
Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM 2019โ2021 untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. CSY juga kemudian mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Serta, membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Tersangka CSY lantas membuat laporan keuangan PT IGM agar seolah-olah sehat. Perbuatan itu dilakukan dengan cara membuat klaim diskon fiktif.
CSY melakukan perbuatan tersebut bersama BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk 2020โ2021. Syahron menyebut, keduanya mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor, yang seolah-olah terdapat kesalahan transfer.
ADVERTISEMENT
"Dana yang telah terkumpul, selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," tutur Syahron.
Syahron mengungkapkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 371 miliar, yang hingga saat ini masih dalam penghitungan oleh BPK.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Indofarma belum memberikan keterangan kepada pers atas kasus ini.