Eks Pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami, Didakwa Rugikan Negara Rp 11 Miliar
ยทwaktu baca 5 menit

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami didakwa melakukan korupsi berupa pengadaan fiktif pada 2012. Pengadaan fiktif ini merugikan keuangan negara hingga Rp 11,123 miliar.
Sri Utami selaku PNS sekaligus koordinator Satker Setjen Kementerian ESDM didakwa merugikan negara bersama dengan Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM.
"Melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen ESDM sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11,124 miliar," kata Jaksa Yoga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (22/2).
Dalam dakwaan, perbuatan ini berawal ketika Waryono Karno mengadakan rapat inti pada sekitar akhir 2011 dan meminta untuk mencari dana yang diambil dari hasil pengadaan barang jasa di lingkungan biro dan pusat di bawah koordinasi Sri Utami. Ia berdalih karena penyerapan anggaran yang rendah dan banyak kegiatan Setjen ESDM yang tidak bisa dibiayai APBN.
Kegiatan di Sekjen ESDM itu yakni, pertama: sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012. Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp 5,309 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekitar Rp 100 juta.
Selanjutnya, para staf diminta untuk mencari perusahaan pinjaman yang dijadikan seolah-olah pelaksana kegiatan dengan imbalan 2-5 persen dari nilai pekerjaan.
Para staf juga diminta untuk menyusun 48 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sosialisasi dilaksanakan, padahal tidak. Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp 2,964 miliar disampaikan ke Sri Utami.
Kemudian Sri Utami menggunakan Rp 1,465 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN antara lain untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, paspampres, Tunjangan Hari Raya, wartawan, office boy, perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.
Sisa uang dibagi-bagi ke Poppy Dinianova (Rp 148 juta), Jasni (Rp 156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp 120,4 juta), modal kerja (Rp 100 juta).
Kegiatan kedua, yakni sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 yang total anggarannya Rp 4,175 miliar. Dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp 100 juta.
Selanjutnya, Jasni bersama Poppy dan Johan mencari rekanan seolah-olah dijadikan pelaksana kegiatan dengan imbalan 2-5 persen dari nilai pekerjaan
Mereka juga menyiapkan dokumentasi seolah-olah ada kegiatan sepeda sehat di 6 kota yakni di Purwokerto, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta. Serta menyusun 43 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sepeda sehat dilaksanakan.
Uang sebesar Rp 1,1 miliar lalu diserahkan ke Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN. Sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp 437,6 juta), Jasni (Rp 318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp 15 juta), Bambang WIjiatmoko (Rp 20 juta), Johan (Rp 1,034 miliar).
Kegiatan ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp 37,817 miliar. Anggaran itu untuk renovasi 3 gedung yaitu Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp 1,83 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp 2,693 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat (Rp 7,968 miliar).
Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan "fee" pinjam 2-5 persen dari nilai proyek.
Atas perbuatan-perbuatan tersebut, ada sejumlah pihak yang diperkaya yaitu:
Sri Utami sebesar Rp 2,398 miliar
Waryono Karno sebesar Rp 150 juta
Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta
Agus Salim sebesar Rp 200 juta
Arief Indarto sebesar Rp 5 juta
Poppy Dinianova Rp 585,6 juta
Jasni sebesar Rp 474.694.579
Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1,155 miliar
Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta
Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta
Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta
Suryadi sebesar Rp 5 juta
Indah Pratiwi sebesar Rp 157,77 juta
Widodo sebesar Rp 103,77 juta
Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459,72 juta
Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta
Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta
Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta
Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta
Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta
Sugiono sebesar Rp 60,86 juta
Tri Joko Utomo sebesar Rp 366,366 juta
Matnur Tambunan sebesar Rp 155,92 juta
Kausar Armanda sebesar Rp 209,74 juta
Darwis Usman sebesar Rp 158,57 juta
Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10,74 juta
Anwar Rasyid sebesar Rp 8,72 juta
Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866,5 juta
CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945,624 juta.
Atas perbuatannya Sri Utami didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
