Eks Pejabat MA yang Dicokok Terkait Tannur: Zarof, Produser Film 'Sang Pengadil'

25 Oktober 2024 15:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zarof Ricar (pakai baju hitam-kuning) saat dibawa penyidik Kejagung ke Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Zarof Ricar (pakai baju hitam-kuning) saat dibawa penyidik Kejagung ke Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Satu orang yang ditangkap itu berinisial ZR. Ia ditangkap di Jimbaran, Bali. Informasi yang dihimpun, ZR itu merujuk pada Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Jabatannya terakhir di MA adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Zarof merupakan Executive Producer film "Sang Pengadil" yang mulai tayang di bioskop 24 Oktober 2024. Dalam informasi akun media sosial resminya, @sangpengadilmovie, juga tertulis bahwa film itu berkolaborasi dengan Humas MA. Di bagian produser, terdapat nama Dr Zarof Ricar, selain satu nama lainnya.
Film yang dibintangi Arifin Putra dan Prisia Nasution ini menceritakan sosok Jojo, seorang hakim muda berintegritas yang dipercaya untuk menangani kasus perdagangan manusia. Di tengah proses penyelidikan yang ditangani, Jojo dihadapkan pada kenyataan bahwa kasus tersebut ternyata terkait dengan kematian ayahnya yang misterius. Usaha Jojo dalam mencari kebenaran menjadi semakin pelik, karena kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting.
Dr. Zarof Ricar, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, memimpin rapat di Gedung Sekretariat MA lantai 10 Jakarta Pusat. Hari Senin, 31 Desember 2018. Foto: Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1
Juru bicara MA, Yanto, pun menanggapi terkait Zarof yang menjadi produser film tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau saya sudah tanyakan pimpinan tadi, ya kalau produknya ya produk dia [Zarof Ricar], film dia. Kita memang diundang untuk nonton, katanya gitu, ada undangan untuk nonton," ujar Yanto saat dihubungi, Jumat (25/10).
Namun, ia tak mengetahui lebih lanjut terkait kapan undangan untuk menonton film tersebut. "Saya lupa, karena saya juga enggak dapat undangan, saya enggak nonton, ya," ucap dia.
Terkait penangkapan Zarof, ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. "Jadi secara resmi belum dapat pemberitahuan, [tapi] kalau simpang siur, ya, mendengar [penangkapan Zarof]," katanya.
Sebelumnya, penangkapan itu diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. "[Inisial] ZR. Bukan [pejabat MA] aktif," tutur Eka kepada wartawan, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT

Zarof Dibawa ke Kejagung

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10). Ia sempat dibawa ke Kejati Bali oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan awal.
Belum ada pernyataan dari Zarof Ricar mengenai penangkapan ini. Kejagung pun belum mengumumkan status hukumnya.
Zarof dikabarkan telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kejagung.
"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ujar Eka.

Perkara Bebasnya Ronald Tannur

Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).

OTT 3 Hakim

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Sehari usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu. Keempatnya kemudian dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Meski baru menjerat 4 tersangka, Kejagung menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka.
Terkait kasus ini, PN Surabaya dan ketiga Hakim yang jadi tersangka belum berkomentar. Sementara Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Ketiga Hakim itu kemudian diberhentikan sementara oleh MA.