Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ngaku Terima Uang Rp 200 M Hasil Pengurusan Perkara
ยทwaktu baca 4 menit

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, mengaku menerima uang sekitar Rp 200 miliar dari pengurusan perkara. Padahal, dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di rumahnya, ditemukan uang tunai mencapai Rp 920 miliar.
Pengakuan soal uang pengurusan perkara itu disampaikan Zarof saat menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5).
Berdasarkan keterangan Kejagung, uang senilai Rp 920 miliar itu diduga merupakan uang suap dan gratifikasi yang diterima Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
"Dari 900 sekian [miliar] itu yang untuk pengurusan [perkara] tuh berapa?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (19/5).
"Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 [miliar] saya bilang," jawab Zarof.
"Rinciannya tahu enggak?" tanya jaksa.
"Enggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya enggak tahu jumlahnya," ucap Zarof.
"Karena saking banyaknya?" cecar jaksa.
"Ya bukan saking banyaknya, saya taruh-taruh aja," timpal Zarof.
Adapun uang senilai Rp 920 miliar itu ditemukan Kejagung dalam bentuk rupiah dan berbagai pecahan mata uang asing, mulai dari dolar Hong Kong, euro, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Namun, Zarof mengaku lupa rincian pengelompokan uang yang diperolehnya terkait pengurusan perkara.
"Uang mata uang asing kan banyak, USD, SGD, euro, [dolar] Hong Kong, dan lain-lain. Tadi sudah ditanyakan sama rekan, berapa sih yang terkait dengan kepengurusan, berapa dengan yang Saudara sampaikan tadi katanya urusan bisnis. Saudara bisa bagikan yang mana-mana, ya?" tanya jaksa.
"Saya lupa," jawab Zarof.
"Yang Hong Kong yang terkait apa, Euro terkait apa, Singapura terkait apa?" cecar jaksa.
"Ya itu yang bisnis, kalau yang ke Hong Kong uang untuk jalan-jalan, saya main juga," tutur Zarof.
Zarof mengaku sebagian uang itu mulai diperolehnya dari berbisnis sejak menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum (Sesditjen Badilum) Mahkamah Agung sekitar kurun 2015 atau 2016.
"Mulai kapan?" tanya jaksa.
"Sekitar 2015-an atau 2016," jawab Zarof.
"Dari waktu jabatan apa, direktur pidana?" cecar jaksa.
"Bukan, direktur pidana enggak masuk itungan tuh," jawab Zarof.
"Sejak kapan?" tanya jaksa.
"Dari waktu jadi Ses [Ditjen Badilum MA] itu saya itu, itu dari bisnis-bisnisnya mulai dari Ses," kata Zarof.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
