Eks Pejabat Pajak Cari Sponsor Buat Fashion Show Anak, Berujung Tersangka KPK

25 Februari 2025 19:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Haniv usai diperiksa KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Haniv usai diperiksa KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Gerbang perbuatan pidana Haniv ini diduga berawal saat 'membantu' mencarikan sponsor untuk keperluan fashion show anaknya bernama Feby Paramita.
Feby berlatar belakang pendidikan mode. Dunia mode itu digeluti sang anak sejak 2015 dengan mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Untuk 'membantu' bisnis dan usaha sang anak, Haniv justru kena batunya dan tersandung kasus di lembaga antirasuah. Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga sebagai gratifikasi diterima lewat sponsorhip fashion show tersebut sebesar Rp 804 juta.
Lantas, bagaimana modus Haniv dalam mencarikan sponsorship tersebut?
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.
ADVERTISEMENT
Yul Dirga juga sudah diadili dalam kasus korupsi pajak juga dan divonis 6,5 tahun penjara. Kasus Haniv pengembangan dari kasus Yul Dirga itu.
Lewat e-mail itu, Haniv menyelipkan permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja', dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000 [Rp 150 juta]," tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Uang kemudian terus mengalir ke rekening Feby. Sumber penerimaannya beragam. Pertama, uang yang diidentifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3, diterima sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua, uang kembali diterima di rekening sang anak, yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Kali ini, uang yang masuk adalah sebesar Rp 387 juta.
Terakhir, uang yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, diterima sebesar Rp 417 juta.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000 (Rp 804 juta)," kata Asep.
Akan tetapi, lanjut dia, perusahaan-perusahaan yang memberikan uang sponsorship itu menyatakan tak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang untuk kegiatan fashion show tersebut atau tidak mendapat eksposur maupun keuntungan lainnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Penerimaan Gratifikasi Lainnya

Selain gratifikasi yang diterima lewat pencarian sponsorship fashion show sang anak, KPK menyebut bahwa pada periode 2014–2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diterima melalui orang bernama Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi kemudian melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 (Rp 10,3 miliar).
Pada akhirnya, ia melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634 (Rp 14,08 miliar).
Tak sampai di situ, pada tahun 2013–2018, Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing secara keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.
"Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar)," pungkas Asep.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, lembaga antirasuah kemudian menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima pemberian uang yang dianggap sebagai suap dan berlawanan dengan jabatannya.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).