Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Eks Pejabat PTPN XI Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Mesin Penggiling Tebu
12 Januari 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berkas perkara itu milik dua tersangka yakni mantan Direktur Produksi PT PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM). Keduanya akan segera disidang.
"Jaksa Budhi S, Selasa (11/1), telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Dengan pelimpahan berkas perkara, penahanan keduanya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menunggu jadwal sidang, terdakwa Budi Adi Prabowo dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Terdakwa Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda jawa Timur.
"Penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Budi selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 bersama Arif selaku Direktur PT WDM menyepakati pelaksanaan pemasangan mesin giling di PG Djatiroto. Arif ikut serta dalam lelang tersebut. Keduanya diduga telah saling kenal lama.
Dalam perencanaan pemasangan mesin giling itu, diduga Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar. Termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot six roll mill di PG Djatiroto.
ADVERTISEMENT
Adapun nilai kontrak yang diduga telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif, yaitu senilai Rp 79 miliar.
Saat proses lelang dilakukan, Arif sangat mengetahui spesifikasi hingga harga karena ia turut terlibat dalam pembahasan. Selain itu, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.
KPK juga menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi. Sebagai timbal balik, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh Budi.
KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar.
ADVERTISEMENT