Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Bekas Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sulawesi Tenggara, Panca Widya Tola, menyatakan telah mengembalikan uang Rp 1,05 miliar kepada KPK. Menurut dia, uang yang dikembalikan itu merupakan pemberian dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE).
ADVERTISEMENT
"Uang sudah kami kembalikan semua, kalau tidak salah 15 Maret, kemarin," kata Panca saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4).
Panca bersaksi untuk terdakwa Dirut PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih Wahyudi; Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Irene Irma; dan Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Yuliana Enganita Dibyo.
Panca menjelaskan, PT WKE memberikan uang setelah perusahaan tersebut mengerjakan dua proyek SPAM di Sultra pada tahun 2015 dan 2016.
Ia menganggap pemberian itu sebagai ucapan terima kasih dari PT WKE. Sebab dalam pengerjaan proyek itu, dia mengklaim tak pernah ada perjanjian komitmen fee. Penuntut umum sempat mencecar terkait pemberian uang tersebut, tapi Panca berkukuh pada pernyataanya.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak minta, pada saat itu kami menganggap sebagai ucapan terima kasih," ujar Panca.
Pada sesi terpisah, Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis, Asri Budiarti, yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah beberapa kali menerima uang titipan. Uang itu harus diberikan kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Simarema.
Uang itu di antara berasal dari Yuliana, PT WKE, dan beberapa orang yang tidak dikenalnya.
Asri menjelaskan, Yuliana pernah menitipkan uang Rp 200 juta untuk Anggiat terkait proyek pengerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM PDAM Binaan Katulampa di Kota Bogor.
"Rp 200 juta langsung saya berikan ke Pak Anggiat," imbuh Asri.
Selain itu, ada juga pemberian uang dari seseorang bernama Edwin sebesar Rp 400 juta, dari Yos sebesar Rp 186 juta, Monang Rp 150 juta, Eflin sebesar Rp 70 juta, Ruli sebesar Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu pemberian uang dari orang yang tidak dikenalnya, sebesar Rp 90 juta dan Rp 500 juta. Asri mengaku terpaksa menerima uang titipan itu karena sempat dimarahi oleh Anggiat ketika menolak titipan dari orang-orang, meskipun tidak dikenal.
Khusus untuk pemberian Rp 500 juta, uang itu dibelikan peralatan kantor oleh Anggiat.
"Mei- Juni 2018 dari orang tak dikenal Rp 500 juta, atas perintah Anggiat untuk beli meja, kursi, lemari di Kantor SPAM Strategis?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Asri.
Selain itu, Asri mengakui pernah diberi uang USD 5 ribu dari Anggiat. Uang itu untuk dinikmati berdua bersama temannya.
"Uang 5 ribu dolar Amerika itu utuh saya sudah kembalikan (ke KPK)," ujar Asri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Budi didakwa bersama-sama dengan Lily, Irene, Yuliana, menyuap empat pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Empat orang itu ialah Anggiat, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny. Empat orang itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Suap yang diberikan senilai Rp 4,13 miliar, USD 38.000 atau Rp 539.980.000 (kurs Rp 14.210), dan SGD 23.000 atau Rp 241.479.290 (kurs Rp 10.499). Sehingga total suap yang diberikan Rp 4,91 miliar.
Menurut jaksa, Anggiat telah menerima suap sebesar Rp 1,35 miliar dan USD 5.000, Meina disebut menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 23.000, Naza disebut menerima Rp 1,21 miliar dan USD 33.000, sementara Donny disebut menerima Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar keempatnya tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP) di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek," kata jaksa.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 15:17 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini