Eks Pejabat Waskita Desi Arryani Mangkir, KPK Surati Erick Thohir

18 November 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Desi Arryani. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Desi Arryani. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Desi yang kini menjabat sebagai Dirut PT Jasa Marga (Persero) itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, KPK bersurat kepada Menteri BUMN Erick Thohir. KPK meminta Erick mengingatkan Desi agar memenuhi panggilan berikutnya.
"KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"KPK berencana akan memeriksa saksi (Desi Arryani) pada hari Rabu dan Kamis 20-21 November 2019 pukul 09.30 WIB," lanjut Febri.
KPK berharap Erick memberikan arahan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.
Menteri BUMN Erick Thohir konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
"KPK melampirkan surat panggilan di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Desi Arryani mangkir dari panggilan KPK pada 28 Oktober 2019. Namun, ia mangkir dengan alasan tugas di Semarang.
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Desi Arryani. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Penyidik lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 11 November 2019. "Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir," ujar Febri.
Bersamaan dengan surat kepada Erick Thohir, KPK juga melayangkan surat panggilan ulang terhadap Desi Arryani.
Dalam kasus itu, KPK sudah menjerat dua orang. Keduanya ialah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, Fathor Rachman, dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.