Eks Pejabat Waskita Karya Desi Arryani Mangkir dari Panggilan KPK

28 Oktober 2019 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut JSMR Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut JSMR Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Desi Arryani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, Desi tak memenuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada dinas. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, di kantornya, Senin (28/10).
Sejatinya, Desi yang kini menjadi Dirut Jasa Marga itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR).
Sementara, untuk dua saksi lainnya yakni Imam Bukhori yang merupakan karyawan PT Waskita Karya dan Ari Prasodo yang merupakan direktur PT MER Engineering, KPK mendalami terkait proses pembayaran proyek fiktif.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran, dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya," kata Yayuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya periode 2010-2014.
ADVERTISEMENT
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.
ADVERTISEMENT