Eks Pejabat Waskita Rampungkan Pemeriksaan KPK Jelang Tengah Malam

22 November 2019 0:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, Desi Arryani (tengah) saat akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, Desi Arryani (tengah) saat akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, sebagai saksi. Desi mengaku ditanyai mengenai sejumlah proyek saat ia menjabat sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti ditanya di sana (penyidik KPK). Saya sudah kasih keterangan itu kegiatan sudah lama sekali. 10 tahun yang lalu," kata Desi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (21/11).
Sementara, ketika disinggung apakah ditanyai mengenai 14 proyek fiktif di Waskita Karya, dan juga kemungkinan adanya proyek fiktif lainnya di luar 14 yang sudah terendus KPK, ia mengatakan tak ditanyai soal itu.
"Enggak ditanyakan ke sana," kata dia.
Mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, Desi Arryani, saat akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Desi menjalani pemeriksaan di KPK pada hari ini sejak pukul 14.00 WIB siang. Ia menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 22.24 WIB. Kurang lebih selama delapan jam Desi diperiksa oleh penyidik KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan terhadap Desi dilakukan untuk mendalami 14 proyek fiktif yang ditemukan di PT Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
"Kami mendalami lebih lanjut pengetahuan dan peran yang bersangkutan selaku kepala divisi di Waskita Karya, terutama pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan sejumlah proyek sub kontrak," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang. Keduanya ialah Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Mantan Kepala Divisi III Waskita Karya, Desi Arryani, saat akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
ADVERTISEMENT
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.