Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

31 Agustus 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan eks peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian digelae di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (31/8/2023) dok. Kejari Jombang
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan eks peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian digelae di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (31/8/2023) dok. Kejari Jombang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dituntut satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis, (31/8).
Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan serta hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Andrianto.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Andi Pangerang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (2), Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
"Menyatakan terdakwa AP Hasanuddin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA,” ucap salah satu JPU Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan di PN Jombang.
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan eks peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian digelae di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (31/8/2023) dok. Kejari Jombang
Selanjutnya, JPU menuntut AP Hasanuddin dengan Pasal 45A ayat (2), Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan menetapkan agar terdakwa berada di dalam tahanan. Membebankan denda sebesar Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan," ucap JPU.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengatakan bahwa pihaknya menghormati tuntutan dari JPU.
Selain itu, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Sidang pembelaan itu akan digelar pada Kamis (7/9) pekan depan.
"Kami menghormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa, bahwa jaksa menuntut terdakwa yang terbukti di Pasal 45A, sehingga menurut jaksa terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan, subsider Rp 10 juta atau kurungan dua bulan," ujar Palupi.
ADVERTISEMENT
"Kami hormati tuntutan jaksa, namun tentunya kami akan mengajukan pleidoi atau pembelaan yang akan kami lakukan di tanggal 7 September. Tentunya ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan fakta persidangan, yang terjadi di agenda sidang sebelumnya," tandasnya.