Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago , disebut belum pernah meminta maaf secara pribadi kepada dua hakim yang dipukulnya , Sunarso dan Duta Baskara.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Sunarso dan Duta saat bersaksi dalam sidang terdakwa Desrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau terdakwa secara pribadi, belum," kata Duta saat ditanya jaksa terkait permohonan maaf dari Desrizal, Selasa (5/10).
Hal senada diakui oleh Sunarso. Menurut dia, Desrizal sampai saat ini belum pernah meminta maaf kepadanya.
"Setelah pemukulan tersebut, sampai saat ini, ada enggak dari pihak terdakwa ini mengajukan permohonan maaf?" tanya jaksa.
"Belum pernah," jawab Sunarso.
Kendati demikian, Duta dan Sunarso mengaku ada pihak dari Desrizal yang berusaha menemui keduanya.
Duta mengaku awalnya menolak untuk bertemu pihak Desrizal, meski akhirny bertemu. Dalam pertemuan itu, Duta mengungkap adanya permintaan maaf atas nama Desrizal.
ADVERTISEMENT
Menurut Sunarso, orang yang menemui Duta adalah teman Desrizal. Teman Desrizal itu merupakan rekan Duta sewaktu bertugas sebagai hakim di Lampung.
"Menyampaikan permohonan maaf dari prinsipal (Desrizal) dan yang bersangkutan. Terus saya mengatakan, secara pribadi saya memaafkan, saya enggak ada masalah pribadi dengan terdakwa," ucap Duta.
Sementara Sunarso mengatakan, upaya permohonan maaf dari pihak Desrizal diketahuinya saat dipanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto.
Sunarso mengaku bertemu dengan Yanto beberapa hari setelah kejadian.
"Dipanggil Pak Ketua (PN Jakpus), katanya Pak Ketua, tim dari terdakwa akan meminta maaf. Tapi tak sempat ketemu saya. Saya katakan pada Pak Ketua, 'Pak, kalau secara pribadi memaafkan, tapi ini menyangkut institusi Mahkamah Agung, sehingga kami melaporkan'," ujar Sunarso seraya menirukan ucapannya pada Yanto.
Dalam kasus ini, Desrizal memukul Sunarso dan Duta saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
ADVERTISEMENT
Sidang itu dihelat di PN Jakpus pada Kamis (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang putusan gugatan itu diadili oleh tiga orang hakim. Sunarso sebagai ketua majelis, sedangkan Duta Baskara dan Junaidi bertindak sebagai anggota majelis hakim.
Akibat perbuatan Desrizal, Sunarso dan Duta mengalami luka. Luka kedua hakim itu berdasarkan hasil visum di RS Hermina.
Hasil visum Sunarso menyebutkan, Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm. Sementara Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm.