Eks Penyidik: Firli Bahuri Dkk yang Harusnya Mundur, Bukan Dirdik KPK

29 Juli 2023 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur mengajukan pengunduran diri usai Pimpinan KPK menyalahkan tim penyelidik yang melakukan OTT Pejabat Basarnas. Namun, eks penyidik senior KPK, Herbert Nababan, menilai yang lebih layak mundur ialah Firli Bahuri dkk.
ADVERTISEMENT
"Yang layak dan harus mundur adalah Pimpinan KPK karena terlihat sangat tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan anak buah atas apa yang Pimpinan KPK perintahkan," kata Herbert kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK bergerak atas perintah Pimpinan KPK. Setiap surat perintah penyelidikan maupun penyelidikan KPK berdasarkan tanda tangan Pimpinan KPK.
Herbert yang pernah bertugas di KPK selama 16 tahun itu menilai Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang paling layak bertanggung jawab untuk mundur. Ia menyebut bahwa saat KPK dalam polemik karena OTT Basarnas, Firli malah berada di Manado meresmikan GOR badminton.
"Firli Bahuri yang saat ini sebagai Ketua KPK selayaknya mundur atas kekisruhan ini sehingga mungkin Firli Bahuri bisa fokus dalam bermain atau membina Badminton dan fokus meresmikan GOR Badminton karena ternyata yang bersangkutan malah bermain badminton dan meresmikan GOR Badminton di Manado yang tidak ada hubungannya dengan tugas sebagai Pimpinan KPK pasca-penetapan proses penyidikan dan tersangka OTT Basarnas," kata Herbert.
Mantan Penyidik Senior KPK 2005-2021, Herbert Nababan. Foto: Dok. Istimewa
Ia pun berharap Asep mengurungkan niatnya untuk mundur. "Karena jika mundur maka perkara OTT Basarnas bisa terbengkalai proses penegakan hukumnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT pada Selasa (25/7), KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya ialah Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI. Ia diamankan di daerah Jakarta Timur usai transaksi uang.
Belakangan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah anggota TNI.
Keduanya ialah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri. Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengaturan lelang proyek di Basarnas selama kurun 2021-2023.
TNI keberatan dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto itu.
Letkol Afri sendiri terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7). OTT itu terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas. Henri tidak ikut termasuk sebagai pihak yang diamankan dalam OTT itu. Namun dia diduga pihak penerima uang dan dijerat tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal ini yang kemudian diprotes oleh TNI. Sebab, penetapan tersangka terhadap anggota TNI dinilai seharusnya dilakukan oleh pihak TNI itu sendiri, bukan KPK.
Pihak TNI kemudian mendatangi KPK guna membahas mengenai hal tersebut. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko hadir secara langsung.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dari hasil pertemuan di lantai 15 Gedung Merah Putih pada Jumat (28/7) siang, KPK kemudian meminta maaf. Pimpinan KPK juga menyatakan ada kekhilafan yang dilakukan tim penyelidik.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidik KPK khilaf dalam OTT tersebut. Sebab menangkap anggota TNI aktif yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (28/7).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Putu Indah Savitri/ANTARA
Beberapa jam usai pernyataan tersebut, Brigjen Asep dikabarkan langsung mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK sekaligus plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
ADVERTISEMENT