Eks Penyidik Heran Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas

28 Juli 2023 21:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap di Bareskrim Polri, Kamis (29/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap di Bareskrim Polri, Kamis (29/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengkritik sikap pimpinan KPK yang menyalahkan tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menangkap pejabat Basarnas yang berstatus anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Yudi mendesak pimpinan KPK harus mencabut pernyataan yang menyalahkan anak buahnya
"Bahwa tidak pantas pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya dalam penanganan kasus korupsi dalam hal ini penyelidik KPK yang melakukan OTT Basarnas," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Yudi mengatakan, tim OTT Basarnas ini harus diapresiasi atas kerja kerasnya membongkar kasus korupsi. Menurut Yudi, Pimpinan KPK yang paling bertanggung jawab dalam proses OTT.
"Karena mereka lah yang memberikan perintah dalam bentuk surat perintah penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas saat konpers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Yudi menambahkan, sikap pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah bisa menyebabkan moral pegawai runtuh karena merasa pimpinan tidak mau bertanggung jawab.
"Ini bisa berbahaya bagi kegiatan pemberantasan korupsi ke depannya karena pegawai akan takut melakukan sesuatu hal atau tindakan walaupun itu benar karena kalo ada apa apa mereka akan disalahkan," ucap Yudi.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Yudi menuntut pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya untuk menaikkan moralitas pegawai KPK.

Pimpinan KPK Sebut Tim OTT Pejabat Basarnas Salah

Tim OTT yang menangkap pejabat Basarnas pada Selasa lalu dinilai pimpinan KPK salah. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai ada kekhilafan yang terjadi dalam OTT tersebut.
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya ialah Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI. Ia diamankan di daerah Jakarta Timur usai transaksi uang.
Setelah penangkapan itu Letkol Afri ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengaturan lelang proyek di Basarnas selama kurun 2021-2023.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Hal ini yang kemudian diprotes oleh TNI. Sebab, penetapan tersangka terhadap anggota TNI dinilai seharusnya dilakukan oleh pihak TNI itu sendiri, bukan KPK.
ADVERTISEMENT
Pihak TNI kemudian mendatangi KPK guna membahas mengenai hal tersebut. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko hadir secara langsung.
Dari hasil pertemuan di lantai 15 Gedung Merah Putih pada Jumat (28/7), KPK kemudian meminta maaf.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Ia menyebut bahwa anggota TNI tunduk pada ketentuan untuk militer, bukan sipil.
"Ketika ada [tindak pidana] melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan ke militer," kata Tanak.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan, dari tim kami yang melakukan penangkapan," sambungnya.
Atas dasar hal tersebut, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.
ADVERTISEMENT