Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Eks Penyidik KPK: Ada Kemungkinan Laporan Dugaan Etik Lili Tak Naik Persidangan
12 Maret 2022 15:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rizka mengatakan, ada kemungkinan laporannya terhadap Lili tersebut tidak naik hingga proses persidangan. Informasi tersebut ia dapatkan saat melaporkan kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait dengan hymne KPK ke Dewas kemarin, Jumat (11/3).
"Waktu saya melaporkan untuk perkara Firli Bahuri, saya sempat diskusi juga tentang kasus Lili ini. Ternyata ada semacam kemungkinan ini tidak akan naik sampai persidangan," kata Rizka dalam diskusi virtual yang digelar oleh IM57+ Institute, Sabtu (12/3).
"Ini harus kita antisipasi, dari kami yang meriset singkat, bahwa ada permasalahan yang cukup serius yang makin berani mereka tampilkan sebagai bentuk rendahnya nilai integritas yang mereka miliki," sambung Rizka.
Meski demikian, Rizka tak membeberkan informasi tersebut diterima dari siapa. Begitu juga sejauh mana laporan tersebut sudah didalami oleh Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK masih mendalami terkait laporan dugaan etik tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencari alat bukti. Apabila alat bukti cukup, maka akan dilanjutkan ke proses persidangan untuk diputuskan apakah Lili melanggar etik atau tidak. Jika tidak, maka status laporan tersebut akan terhenti dan tidak dilanjutkan ke persidangan.
Diketahui, kasus Labuhanbatu Utara ini merupakan laporan kedua yang dilayangkan kepada Lili Pintauli. Sebelumnya, dia juga dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan tersangka yang kasusnya tengah diusut oleh KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Terkait laporan tersebut, Lili sudah dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK dan dihukum pemotongan gaji pokok 40 persen selama 1 tahun. Namun tidak ada tindak lanjut dari KPK meski perbuatan Lili itu merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan keduanya terkait Labuhanbatu Utara ini, Rizka menyebut perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili lebih ekstrem. Dia disebut terlibat dalam proses politik di Labuhanbatu Utara.
"Kami menemukan lagi perbuatan beliau di Labuhanbatu Utara ini agak lebih ekstrem lebih berbahaya dan mencoreng beliau sebagai pimpinan KPK yang harusnya menjunjung tinggi integritas," kata Rizka.
Kasus tersebut, yakni terkait kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Diduga, ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno. Lili diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno. Hal tersebut untuk menjatuhkan suara dari anak Khairuddin Syah yang merupakan saingan dari Darno.
Rizka selaku pelapor yang juga penyidik kasus tersebut menduga ada intervensi yang dilakukan Lili. Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto untuk mempercepat penahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar. Lili yang memimpin konferensi pers penahanan tersebut.
"Di mana beliau terlibat langsung dalam proses politik yang ada di Labuhanbatu Utara saat itu. Di mana beliau pada intinya memerintahkan kami selaku penyidik tentunya melalui atasan langsung kami pak Direktur Penyidikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang kebetulan saat itu Bupati Labuhanbatu Utara, di mana anaknya ikut dalam Pilkada dengan harapan akan menjatuhkan suara anaknya," ucap Rizka.
"Ketika kami laporkan ini juga ternyata apa yang terjadi di perkara sebelumnya di mana Dewas seperti tertekan, saya tidak tahu apa yang menekan beliau, sehingga terlihat penanganan pengaduan kami ini seperti terkesan ogah-ogahan," pungkas Rizka.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hedi