Eks Penyidik KPK Ancam Saksi Demi Uang: Kalau Tidak Bayar, Bapak Tersangka

13 September 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, disebut pernah mengancam saksi demi memuluskan untuk mendapat uang. Saksi itu diduga diancam akan dijadikan tersangka bila belum menyetorkan uang.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari dakwaan Robin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/9). Saksi yang dimaksud bernama Usman Effendi.
Dalam dakwaan, Robin bersama advokat bernama Maskur Husain disebut menerima suap hingga Rp 11 miliar. Ada lima orang yang menjadi pemberi suap, salah satunya Usman Effendi.
Usman Effendi diduga terlibat dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin yang ditangani KPK. Robin diduga mengetahui hal itu dan memanfaatkannya.
Pada 3 Oktober 2020, Robin menghubungi Usman Effendi dan mengenalkan diri teman Radian Azhar dan juga penyidik KPK. Radian Azhar merupakan terpidana pemberi suap Kalapas Sukamiskin.
Dalam komunikasi itu, Robin menyebut Usman Effendi mempunyai kasus di KPK dan segera menjadi tersangka.
"Pada saat itu, terdakwa menyampaikan kepada Usman Effendi bahwa terdakwa mencari Usman Effendi karena ada hal darurat yaitu Usman Effendi akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin, oleh karenanya terdakwa meminta mereka bertemu," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Pada malam harinya, Usman Effendi dan Robin bertempat di Puncak Pass. Usman Effendi pun meminta bantuan Robin agar dirinya tidak jadi tersangka.
Robin menyanggupinya dengan meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Usman Effendi keberatan dengan nilai uang tersebut. Akhirnya Robin meminta Usman Effendi membayar Rp 350 juta sebagai uang muka.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Robin pun meminta uang segera dibayarkan. Bila tidak, maka Usman Effendi akan menjadi tersangka.
"Terdakwa lalu menyampaikan, 'Bapak bayar Rp 350 juta saja untuk Tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," sambungnya.
Kesepakatan pun berlanjut hingga pada Minggu 4 Oktober 2020. Robin kembali menelepon Usman Effendi sembari mengingatkan untuk segera menyerahkan uang yang diminta sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Uang kemudian diberikan bertahap sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021. Total uang yang ditransfer melalui rekening milik Riefka Amalia itu mencapai Rp 525 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat yang juga kolega Robin, Maskur Husain, sebesar Rp 272.500.000. Sementara Robin mendapat Rp 252.500.000.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Maskur Husain sudah turut dijerat bersama Robin. Ia pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada hari ini.
Untuk Usman Effendi, KPK belum mengumumkan statusnya lebih lanjut terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin. Kasus itu menjerat mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Wahid menerima suap berupa mobil Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018. Suap itu berasal dari seorang pengusaha bernama Radian Azhar selaku pemilik PT Glori Karsa Abadi.
ADVERTISEMENT
Radian memberikan mobil tersebut agar PT Glori Karsa Abadi ditunjuk sebagai mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. Ada pun Radian telah divonis selama 1,5 tahun penjara. Sementara Wahid divonis 3 tahun penjara.
Namun, belum diketahui keterlibatan Usman Effendi dalam perkara tersebut.
Robin diangkat menjadi penyidik KPK pada Agustus 2019. Robin sudah dipecat dari KPK melalui vonis etik yang dijatuhkan Dewas KPK.
Perbuatannya terungkap saat KPK mengusut kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial. Belakangan, terungkap ada perkara lain yang juga diurus Robin.