Eks Penyidik KPK: Dewas Banyak Tokoh Mumpuni, Tapi Ada yang Menekan Mereka

12 Maret 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Rizka Anungnata bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5), Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Rizka Anungnata bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5), Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks penyidik KPK Rizka Anungnata mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK saat ini diisi oleh tokoh-tokoh berkompeten, tapi ada yang menekan mereka. Sehingga menurutnya, beberapa laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK tidak ditindak dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
"Di sini [Dewas KPK] banyak tokoh-tokoh atau orang-orang yang mumpuni di bidangnya, namun saya melihat ada beberapa faktor yang mungkin membuat mereka tertekan untuk memproses yang harus mereka lakukan," kata Rizka dalam diskusi virtual yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3).
Rizka mengatakan tekanan itu tampak ketika Dewas KPK kelihatan sangat mengandalkan pelapor. Mereka sangat tidak aktif dan terkesan menyalahkan ketika ada materi yang tidak lengkap.
Rizka memang beberapa kali mengadukan pimpinan KPK ke Dewas. Terbaru, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait SMS Blast.
Dia juga pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Labuhanbatu Utara.
Kendati begitu, ia pesimistis laporannya terhadap Lili tidak naik hingga proses persidangan. Informasi tersebut ia dapatkan saat melaporkan kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait dengan hymne KPK ke Dewas pada Jumat (11/3) kemarin.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Waktu saya melaporkan untuk perkara Firli Bahuri, saya sempat diskusi juga tentang kasus Lili ini. Ternyata ada semacam kemungkinan ini tidak akan naik sampai persidangan," kata Rizka.
ADVERTISEMENT
"Ini harus kita antisipasi. Dari kami yang meriset singkat bahwa ada permasalahan yang cukup serius yang makin berani mereka tampilkan sebagai bentuk rendahnya nilai integritas yang mereka miliki," sambung Rizka.
Meski demikian, Rizka tak membeberkan informasi tersebut diterima dari siapa. Begitu juga sejauh mana laporan tersebut sudah didalami oleh Dewas KPK.
Diketahui, kasus Labuhanbatu Utara ini merupakan laporan kedua yang dilayangkan kepada Lili Pintauli. Sebelumnya, dia juga dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan tersangka yang kasusnya tengah diusut oleh KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Terkait laporan tersebut, Lili sudah dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK dan dihukum pemotongan gaji pokok 40% selama 1 tahun. Namun tidak ada tindak lanjut dari KPK meski perbuatan Lili itu merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan keduanya terkait Labuhanbatu Utara ini, Rizka menyebut perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili lebih ekstrem. Dia disebut terlibat dalam proses politik di Labuhanbatu Utara.
"Kami menemukan lagi perbuatan beliau di Labuhanbatu Utara ini agak lebih ekstrem lebih berbahaya dan mencoreng beliau sebagai pimpinan KPK yang harusnya menjunjung tinggi integritas," ungkapnya.
Kasus tersebut terkait kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka. Diduga ada komunikasi antara Lili dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno. Lili diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno. Hal tersebut untuk menjatuhkan suara dari anak Khairuddin Syah yang merupakan saingan dari Darno.
Rizka selaku pelapor yang juga penyidik kasus tersebut menduga ada intervensi yang dilakukan Lili. Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto untuk mempercepat penahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Setyo pun diduga melanjutkan perintah itu kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar. Lili yang memimpin konferensi pers penahanan tersebut.
"Di mana beliau terlibat langsung dalam proses politik yang ada di Labuhanbatu Utara saat itu. Di mana beliau pada intinya memerintahkan kami selaku penyidik tentunya melalui atasan langsung kami, Pak Direktur Penyidikan, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang kebetulan saat itu Bupati Labuhanbatu Utara, di mana anaknya ikut dalam pilkada dengan harapan akan menjatuhkan suara anaknya," ucap Rizka.
"Ketika kami laporkan ini juga ternyata apa yang terjadi di perkara sebelumnya di mana Dewas seperti tertekan, saya tidak tahu apa yang menekan beliau, sehingga terlihat penanganan pengaduan kami ini seperti terkesan ogah-ogahan," pungkas Rizka.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hedi