Eks Penyidik KPK: Kades yang Kembalikan Uang Korupsi Tetap Bisa Dipidana

3 Desember 2021 14:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan komentar terkait penyerahan 10 nama capim KPK oleh pansel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan komentar terkait penyerahan 10 nama capim KPK oleh pansel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) apabila korupsi dan mengembalikan uang korupsinya kepada negara, masih tetap bisa dijerat dengan pidana. Hal tersebut mengacu pada aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi, tetap bisa dipidanakan dan dipenjarakan. Walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Yudi di akun YouTubenya, dikutip kumparan Jumat (3/12).
Yudi mengatakan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Berikut bunyinya:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Diketahui, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bicara mengenai korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan delik merugikan keuangan negara.
"Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara bagi para pelaku yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, itu mereka tetap bisa dipidanakan," kata Yudi.
ADVERTISEMENT
"Namun pengembalian keuangan negara oleh para pelaku ini akan dihitung sebagai upaya bekerja sama atau untuk meminta justice collaborator kepada penegak hukum supaya nanti hukumannya bisa diperingan," sambung dia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat launching Desa Anti Korupsi yang digelar KPK di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polemik mengenai kepala desa yang tak perlu dipidana jika sudah mengembalikan kerugian karena korupsi yang dilakukannya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Menurut Alex, ketika ada aduan masyarakat soal korupsi kepala desa terbukti dari hasil audit klarifikasi, maka yang pertama kali diupayakan adalah mengembalikan kerugian desa tersebut terlebih dahulu. Meski pelaku tidak dipidana, sanksi tambahan seperti pemecatan tetap diberikan.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam launching Desa Anti Korupsi yang digelar KPK di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT